Berita Nasional
Menguak Jumlah Utang Sritex hingga 10 Ribuan Karyawannya Kena PHK
Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 orang karyawannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, telah dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah salah satu kreditur mengajukan gugatan kepailitan yang kemudian disetujui oleh pengadilan.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kebangkrutan ini adalah beban utang perusahaan yang sangat besar, mencapai Rp25 triliun, sementara nilai asetnya hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut.
Selain itu, Sritex juga mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dan kerugian yang berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir."
Hingga akhirnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.669 orang karyawannya.
Lalu berapa utang Sritex sampai diputus pailit?
Melansir dari Tribunnews.com, Minggu (2/3/2025) pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat perusahaan kesulitan membayar utang yang jumlahnya sangat besar.
Perusahaan harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp25 triliun (kurs Rp 15.600).
Baca juga: Trending Usai Komentari Korupsi Pertamina, Hotman Paris Cecar Ahok: Dasar Munafik Kau
Baca juga: Band Sukatani Buka Suara, Akui Dapat Intimidasi, Tolak Tawaran Jadi Duta Polisi
Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,65 triliun.
Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah utang perusahaan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.
Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos, karena beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.
Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.
Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar.
Kerugian yang diderita Sritex bukan terjadi pada tahun 2024 saja.
Pada tahun 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19, perusahaan mengalami kerugian sangat besar.
Mengutip Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp 6,12 triliun.
Kerugian yang diderita Sritex pada 2022 bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp 16,81 triliun apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. Berikutnya pada 2021 Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.
Memang pada tahun 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. Masih mengutip laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.
Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.
Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.
Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS.
Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.
Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
PEJABAT Publik tak Boleh Asal-asalan Gunakan Sirene di Jalan Raya, Ingat Sudah Diberi Surat Edaran |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Termasuk Indonesia, Inilah 10 Negara di Dunia yang Paling Suka Buang Sampah Plastik ke Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.