Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Apel dan Upacara, Pemda Pelalawan Terbitkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Ini Rinciannya 

Aturan selama Bulan Ramadan 2025 ini berlaku di seluruh OPD Pemkab Pelalawan tanpa terkecuali.

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok Diskominfo Pelalawan
BULAN RAMADAN - Bupati Pelalawan H Zukri memberikan pengarahan dihadapan ribuan pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang mengikuti apel gabungan di halaman kantor bupati beberapa waktu lalu. Selama bulan Ramadhan tahun 2025, apel dan upacara ditiadakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menerbitkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Aturan ini berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa terkecuali.

Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/BKPSDM/2025/281, tentang jam kerja pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan selama bulan puasa 2025 yang diteken Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan.

Seluruh ASN dan non ASN di Pelalawan harus mengikuti jam kerja terbaru ini selama bulan puasa.

Ada beberapa perbedaan dari segi waktu masuk kerja, jam pulang, pakaian, hingga aturan absensi dibandingkan dengan hari biasa.

"Edaran telah dibagikan kepada semua OPD samapi ke kecamatan maupun kelurahan. Ini sudah biasa dijalankan setiap bulan puasa," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (2/3/2025). 

Diterangkannya, bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam satu Minggu, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 8 pagi dan pulang jam 3 sore. Istirahat jam 12.00 sampai 12.30 WIB atau setengah jam.

Sedangkan khusus Hari Jumat masuk pukul 8 pagi dan pulang jam 15.30 wib serta istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. 

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja selama satu Minggu, pada Hari Senin sampai Kamis serta Sabtu masuk jam 8 pagi dan pulang pukul 2 siang dengan waktu istirahat sama dengan yang unit kerja 5 hari.

Sedangkan hari Jumat masuk jam 8 dan pulang pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kabupaten Pelalawan 2025 atau Tahun 1446 Hijriah, Lengkap 1 Bulan

Absensi kehadiran khusus bagi pegawai yang berada di Kota Pangkalan Kerinci diberlakukan 3 kali, kecuali pegawai non muslim.

Absen masuk dan pulang dilakukan di kantor OPD masing-masing, sedangkan absen siang pada waktu istirahat diberlakukan pada titik koordinat Mesjid Ulul Azmi, Mesjid Al Mutaqin, Mushola Al Ikhlas Kantor Bupati Pelalawan, Mesjid Al Azim Pasar Seminai, Mesjid Ahlussunah Waljamaah Jalan Seminai , Mesjid An Nur Kilometer 5 Jalan Koridor Langgam, Mushalla DPRD, dan Mushalla RSUD Selasih khusus pegawai di sekitarnya. 

"Selama Ramadan ini, jam kerja efektif selama satu Minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam. Absensi khusus juga harus diikuti," beber Darlis. 

Pakaian para ASN juga diatur selama Bulan Ramadhan tahun 2025 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pegawai wanita menggunakan baju muslimah dan yang beragama non muslim cukup menyesuaikan saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved