Berita Viral

Hina Profesi Guru, Tiktoker Riezky Kabah Dijemput Paksa Polisi, Masih Sempat Ejek Netizen

Seperti diketahui sebelumnya, Iky dilaporkan ke polisi lantaran konten videonya yang menyebut semua guru korupsi.

Editor: Muhammad Ridho
TikTok @riezkykabah
BAWA DUIT SEGEPOK: TIKTOKERS HINA GURU: Tangkapan layar kabar terbaru TikTokers Riezky Kabah Nizar yang viral menghina guru, disadur pada Senin (3/3/2025). Riezky Kabah kini akhirnya dijemput paksa polisi 

Terkait dengan penangkapan Iky, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengungkap fakta sebenarnya.

Bahwa Iky digelandang ke Polda Kalbar guna diminta keterangan.

"Saat ini ybs sedang diperiksa di Direktorat Krimsus Polda Kalbar," kata Kombes Pol Bayu Suseno.

Disisi lain beberapa jam sebelum diciduk polisi, Iky sempat membagikan postingan yang mengejutkan publik.

Pasalnya di dalam konten terbarunya, Iky tampak meledek netizen.

Dengan penuh percaya diri, Iky mengaku sudah siap jika bertemu diwawancara wartawan terkait kasusnya.

Alih-alih malu atau takut, Iky justru siap dan sangat ingin bertemu wartawan.

Dalam videonya itu, Iky terlihat mengenakan busana putih yang penuh dengan aksesoris.

Sembari tertawa, Iky mengaku tak sabar bertemu awak media guna membincangkan kasusnya yang viral yakni menghina guru.

"Inces Iky kalau ketemu wartawan pas diwawancara. Oh jelas Inces akan tampil cetar mempesona, slay. Makin suka inces kalau difoto-foto say, oh my god," pungkas Iky.

Tak cuma itu, Iky bahkan mengirimkan pesan untuk para pembencinya.

Bahwa Iky yakin tidak akan bisa dijerat hukum atas perbuatannya.

"Aku superstar, dan gue bakal bilang 'kamu bakal menjatuhkan diriku? enggak bisa say'," ujar Iky.

Namun sayang, kepercayaan diri Iky itu tampaknya membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Pontianak Kalimantan Barat kian gusar.

Karenanya baru-baru ini PGRI Pontianak resmi melaporkan Iky ke Polda Kalbar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved