Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Bakal Ditahan?

Diketahui, Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Editor: Sesri
FOTO/Tangkap Layar Cumicumi.com
Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polda Metro Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani dan asistennya memenuhi panggilan polisi diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).

Diketahui, Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Keduanya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa. 

Dalam laporan yang dibuat Reza Gladys pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Ade Ary, Senin (10/2/2025). 

Baca juga: Bagikan Video Tangan Diinfus, Jadwal Pemeriksaan Nikita Mirzani Terkait Pemerasan Diganti

Baca juga: Pengacara Ini Ungkap Soal Kemungkinan Nikita Mirzani Ditahan Setelah Diperiksa Jadi Tersangka

Ade Ary mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi.

Namun, kata Ade Ary, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary. 

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening. 

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. 

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved