Polisi Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu di Bengkalis Tujuan Padang, Diduga Jaringan Internasional

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dalam bungkus plastik diduga berasal dari jaringan narkoba

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
FOTO/Dok Polda Riau
Tersangka kurir 1 kg sabu berinisial JT yang berhasil diamankan personel Ditres Narkoba Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARI.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau.

 JT merupakan kurir narkoba dan saat diamankan, kedapatan membawa 1 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes Putu, Selasa (4/3/2025).

Saat dilokasi, petugas mendapati 2 orang yang mencurigakan terburu-buru masuk ke dalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.

“Tim Ops Al yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” beber Putu.

Baca juga: Beli Narkoba Puluhan Juta, Residivis di Kuansing Diringkus Jelang Ramadan

Baca juga: Setor Uang Haram ke Polres Labuhanbatu Sumut, Bandar Narkoba Klaim Kasat, Kanit dan Anggota Terlibat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” terang Kombes Putu.

Pengakuan pelaku, ia memang dijanjikan upah untuk membawa sabu tersebut. Namun pelaku baru menerima uang jalan sebesar Rp2 juta, termasuk uang minyak.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penyergapan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Putu.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved