Berita Nasional
Gelombang PHK Tak Terbendung: Usai PT Sritex, Kini Dua Pabrik Lagi Tutup
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
"Pada saat kami membahas hasil kunspek Komisi VII ke PT Sritex dengan Kemenperin beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu. Dia memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada," ujar Saleh dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Saleh juga mendesak agar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) turun tangan dalam menangani penutupan PT Sritex ini.
Menurut dia, diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan.
"Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK pasti memiliki jalan dan solusi," katanya.
Saleh mengatakan, PHK terhadap karyawan Sritex sangat menyedihkan dan memprihatinkan.
Dia menyebutkan, meski para karyawan sudah bekerja profesional dan mematuhi aturan, mereka ujung-ujungnya tetap menjadi korban.
"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban. Padahal, kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat. Memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," ujar Saleh.
Sementara itu, Saleh menyadari bahwa tidak mudah mencari pekerjaan yang pas dan sesuai di tengah situasi perekonomian saat ini.
Dia pun mendorong agar pemerintah harus proaktif membantu, mengingat mereka yang terdampak PHK tidak punya tempat untuk mengadu.
"Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga. Dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia," kata Saleh.
Sebelum Lebaran, JHT Karyawan Terkena PHK Harus Cair
Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama menjelang Lebaran agar mereka memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.
Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Orang Hilang Pasca Demo Agustus di Jakarta Ditemukan Polisi di Malang, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Komisi Reformasi Polri Dibentuk Prabowo, Akankah Citra dan Kinerja Kepolisian Semakin Baik? |
![]() |
---|
Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
![]() |
---|
OPINI : Suntikan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Langkah Sah atau Cacat Hukum ? |
![]() |
---|
KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.