Personil Polisi di Inhu Ini Dipecat, Sempat Masuk DPO dan Meninggalkan Tugas 30 Hari
Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personilnya.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Inhu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personilnya atas nama Bripka Hendra Gunawan alias Een.
Bripka Hendra diketahui sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin lebih 30 hari kerja berturut-turut.
Upacara yang digelar di lapangan apel Mapolres Inhu pada Kamis (6/3/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Pada saat upacara, Bripka Hendra Gunawan diketahui tidak hadir dalam prosesi tersebut.
Pemecatan pun dilakukan secara absensial, dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
Bripka Hendra sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ).
Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Masih Bebas Bersyarat, Kakek 62 tahun di Inhu Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Uang Rp140 Juta Dicuri, Suami Polisikan Istri & Tabrakan Beruntun di Jalintim, 5 Tewas |
![]() |
---|
Kades Alim Cs Ditangkap atas Keterlibatan Kasus Karhutla |
![]() |
---|
Uangnya Dicuri Istri Senilai Rp 140 Juta, Suami di Inhu Lapor Polisi |
![]() |
---|
Diintai dari Dalam Kebun Sawit, Polsek Lirik Inhu Ringkus Dua Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.