Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah Kota Pekanbaru 2025

Keseragaman Qimat Zakat Fitrah, Kemenag Kota Pekanbaru menyampaikan besaran zakat fitrah untuk Kota Pekanbaru

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Canva
ZAKAT FITRAH - Besaran Zakat Fitrah 2025 di Pekanbaru, Kemenag Kota Pekanbaru menyampaikan besaran zakat fitrah untuk Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau dengan nomor : B- 7/Kw.04.6/4/BA.03/2/2025 berdasarkan hasil Rapat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau bersama MUI Provinsi Riau dan BAZNAS Provinsi Riau tanggal 27 Februari 2025, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M, dan untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah, Kemenag Kota Pekanbaru menyampaikan besaran zakat fitrah untuk Kota Pekanbaru sebagai berikut : 

Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru (Sumber : Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2 DPP-3/106/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada Pekan Pertama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut.

1. Beras Pandan Wangi Special SLX harga perkilo Rp. 18.500 dikali 2,5 kilo sama dengan Rp. 46.250

2. Beras Pandan Wangi harga perkilo Rp. 18.500 dikali 2,5 kilogram menjadi Rp. 46.250.

3. Beras Ramos harga perkilo Rp. 18.000 dikali 2,5 kilo sama dengan Rp. 45.000

4. Beras Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 17.800 dikali 2,5 kilo Rp. 44.500

5. Beras Mundam harga perkilo Rp. 17.500 dikali 2,5 kilo menjadi Rp. 43.750

6. Beras Belida harga perkilo Rp. 15.600 dikali 2,5 kilo menjadi Rp. 39.000,-

7. Beras Topi Koki harga perkilo Rp. 15.000 dikali 2,5 kilo menjadi Rp. 37.500

8. Beras Bulog harga perkilo Rp. 13.400 dikali menjadi 2,5 kilo menjadi Rp. 33.500.

Kepala Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi mengatakan, pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan oleh Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Musholla.

Kemudian melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh Kemenag Kota Pekanbaru.

"Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 8 April 2025 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved