Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Buron, Dua Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Bangko

Barang bukti sabu sebanyak 12,3 gram ditemukan dirumah tersangka Edi Walet ini, Senin (3/3/2025).

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
FOTO/Polsek Bangko
Polsek Bangko berhasil mengamankan buron kasus Narkoba di Pekaitan bersama temannya, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan buron kasus Narkoba di Pekaitan bersama temannya, Rabu (5/3/2025).

Tersangka Junaidi alias Edi Walet (48) warga Jalan Poros Utama Pedamaran merupakan buron Polsek Bangko setelah sebelumnya jajaran menemukan barang bukti Narkoba di rumahnya.

Tersangka lain bernama Apdi (27) warga Teluk Bano I RT. 006 RW. 006 juga diamankan dalam aksi penangkapan pelaku Narkoba ini.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat melalui Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy Turnip, Jumat (7/3/2025) menjelaskan penangkapan kedua tersangka yang merupakan pengedar di Kecamatan Pekaitan.

Barang bukti sabu sebanyak 12,3 gram ditemukan dirumah tersangka Edi Walet ini, Senin (3/3/2025).

Selang beberapa hari tim dari Polsek Bangko mendapat informasi pelaku Edi Walet kembali kerumahnya.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Unit Reskrim langsung menuju rumah tersebut dan ditemukan tiga orang laki-laki sedang duduk didalam rumah tepatnya di bagian dapur.

Baca juga: Polres Pelalawan Sita Senjata Api, Uang Rp 20 Juta Hingga Sabu di Rumah DPO Kasus Narkoba

Baca juga: DPO Narkoba Nekat Ayunkan Golok ke Polisi Lalu Menghilang di Hutan Inhu, Rekannya Ditangkap 

Ketika tim hendak mengamankan orang yang ada di rumah, satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Pada upaya ini, buron Edi Walet berhasil diamankan namun Apdi sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan.

Sementara satu orang lagi yang diketahui bernama Ijal Asok berhasil kabur dan menjadi DPO Polsek Bangko.

"Tim sempat geledah badan dan TKP dan diamankan sejumlah barang bukti milik Edi Walet sebanyak 6 gram sabu dan perlengkapan alat hisapnya," jelasnya.

Ia menjelaskan pelaku sempat di interogasi dan mengakui barang haram itu miliknya yang ia pesan dari Ijal Asok yang berhasil kabur dari penangkapan.

Barang haram tersebut diketahui diantar oleh Apdi Saputra kepada Edi Walet.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu.

Diamankan pula satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, satu buah sekop pipet, dua buah mancis, satu unit HP Android merk Oppo warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp. 505.000.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya dijerat Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / IKhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved