Pengungkapan Narkoba di Inhu

DPO Narkoba Nekat Ayunkan Golok ke Polisi Lalu Menghilang di Hutan Inhu, Rekannya Ditangkap 

Polsek Lirik melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun Gading Suntik, Inhu, Selasa.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Foto/Polsek Lirik
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka Heri Gusprianto alias Heri Jeket saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Lirik, Rabu (5/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polsek Lirik melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (4/3/2025) malam.

Di dalam rumah tersebut disinyalir menjadi tempat persembunyian Eko yang merupakan pengedar dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. 

Penggrebekan tersebut berlangsung dramatis.

Pasalnya Eko mengayunkan golok ke arah petugas yang hendak menangkapnya.

Eko pun berhasil melarikan diri saat penggerebekan tersebut.

Saat dilakukan pengejaran, Eko menghilang di dalam hutan yang berada di belakang rumah tersebut. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan saat penggrebekan tersebut tim terdiri dari beberapa orang.

"Tim terdiri dari beberapa orang, personil yang berhadapan dengan pelaku tidak bersenjata api," ujar Misran. 

Namun pada malam itu, tim Polsek Lirik menangkap rekan Eko bernama Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, Polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja membungkus paketan narkotika jenis sabu milik Eko di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.

Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved