Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Pekanbaru

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Disita

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Dok Ditres Narkoba Polda Riau
DITANGKAP - Pengedar narkoba pria berinisial DK sesaat berhasil diamankan oleh petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan yang dramatis, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Petugas menangkap pria berinisial DK (45).

Ia sebelumnya juga sudah pernah ditangkap terkait kasus narkoba.

Dalam penangkapan yang dramatis, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Tim Opsnal Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menerima informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim bergerak untuk mengejar mobil Daihatsu Terios hitam yang dikemudikan oleh DK.

Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tas ransel besar yang berada di dalam kendaraan.

“Saat digeledah ditemukan tumpukan sabu seberat 14 kilogram dan ribuan butir ekstasi yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Video: Dor! Detik-detik Polisi Lepas Tembakan saat Ringkus Bandar Narkoba Bawa 7,43 Kg di Pekanbaru

Baca juga: Polres Pelalawan Sita Senjata Api, Uang Rp 20 Juta Hingga Sabu di Rumah DPO Kasus Narkoba

Dipaparkan Putu, tersangka ini bukan orang baru dalam dunia peredaran barang haram.

Pada tahun 2020, DK pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2024, dan kini kembali terjerat dalam lingkaran narkoba.

Saat menangkap DK, tim juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba, serta kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan ini dan berusaha mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.

DK bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved