Narkoba di Pekanbaru
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru, 14 Kg Sabu dan 6.800 Pil Ekstasi Disita
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.
Petugas menangkap pria berinisial DK (45).
Ia sebelumnya juga sudah pernah ditangkap terkait kasus narkoba.
Dalam penangkapan yang dramatis, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Tim Opsnal Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, menerima informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Tim bergerak untuk mengejar mobil Daihatsu Terios hitam yang dikemudikan oleh DK.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tas ransel besar yang berada di dalam kendaraan.
“Saat digeledah ditemukan tumpukan sabu seberat 14 kilogram dan ribuan butir ekstasi yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Video: Dor! Detik-detik Polisi Lepas Tembakan saat Ringkus Bandar Narkoba Bawa 7,43 Kg di Pekanbaru
Baca juga: Polres Pelalawan Sita Senjata Api, Uang Rp 20 Juta Hingga Sabu di Rumah DPO Kasus Narkoba
Dipaparkan Putu, tersangka ini bukan orang baru dalam dunia peredaran barang haram.
Pada tahun 2020, DK pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2024, dan kini kembali terjerat dalam lingkaran narkoba.
Saat menangkap DK, tim juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba, serta kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan ini dan berusaha mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.
DK bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pasca Penemuan 40 Kg Ganja di Kampus, 5.724 Mahasiswa Baru UIN Suska Riau Deklarasi Anti Narkoba |
![]() |
---|
Petugas Rutan Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Botol Sampo |
![]() |
---|
Berawal dari Temuan Pelanggaran Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Kedapatan Bawa Ekstasi |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Paket Berisi Sepatu di Bandara SSK II Pekanbaru Digagalkan |
![]() |
---|
Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Pekanbaru Digagalkan, Disembunyikan dalam Bungkusan Biskuit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.