Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viral, Oknum Polisi Bebaskan Pengguna Narkoba Usai Dibayar Rp 15 Juta, Propam Turun Tangan

Mulanya diminta membayar Rp 50 juta. IP yang kedapatan menyimpan barang bukti 0,45 gram sabu, hanya sanggup membayar Rp 10 juta.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA/@teropongmakassar
Kloase tangkapan layar unggahan akun Instagram teropongmakassar terkait kasus bayar polisi di Bantaeng dan di Kota Makassar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di sosial media, kasus narkoba dan balap liar bebas setelah 'bayar polisi' oknum jajaran Polda Sulsel.

Seperti artikel yang diunggah akun Instagram @teropongmakassar, Minggu malam.

Dalam unggahan yang mengutip pemberitaan salah satu media online itu, disebutkan, bahwa seorang terduga pengguna narkoba bebas setelah bayar Rp 15 juta.

"Diduga oknum Polda Sulsel bebaskan pengguna narkoba usai bayar Rp 15 juta di posko Adhyaksa," tulis judul artikel yang diunggah akun Instagram teropongmakassar.

Isi artikel itu juga disebutkan, bahwa terduga pengguna berinisial IP mulanya diminta membayar Rp 50 juta.

Namun IP yang kedapatan menyimpan barang bukti 0,45 gram sabu, hanya sanggup membayar Rp 10 juta.

Masih dalam unggahan akun Instagram yang sama, ulah oknum 'bayar polisi' juta dikabarkan terjadi di Polsek Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dalam unggahan akun teropongmakassar disebutkan, seorang pelaku balap liar bebas usai bayar Rp 5 juta.

"Oknum Polsek Pa'jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta," tulis judul artikel yang diunggah @teropongmakassar

Isi dalam artikel itu disebutkan, bahwa mulanya berlangsung patroli dialogis yang dipimpin Kapolsek setempat.

Dalam patroli itu, puluhan terduga pelaku balap liar diamankan.

Termasuk, R (25) yang mengaku membayar Rp 5 juta agar dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, mengatakan, Propam akan segera melakukan penyelidikan ihwal kasus 'bayar polisi' itu.

Dan apabila terbukti oknum polisi tersebut melakukan pungli atau menerima bayaran dari terduga pelaku, makan akan diberi sanksi tegas.

"Propam akan melakukan penyelidikan tentang info tersebut. apabila benar akan diproses sesuai hukum," jelas Kombes Pol Didik Supranoto, kepada tribun, Senin (10/3/2025) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Didik, Polda Sulsel terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

"Polda akan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja personil baik oleh propam maupun Itwasda," jelas Didik.

Selain itu, Didik juga meminta agar masyarakat tidak tahu melapor ke Propam apabila mendapati oknum polisi yang melakukan pungli.

"Dan (kami) meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada praktek-praktek (pungli) tersebut. Apabila terbukti akan di tindak sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.

Viral, Oknum Polisi Polres Grobogan Interogasi Warga Pencari Bekicot

Video oknum polisi Polres Grobogan menginterogasi warga pencari bekicot viral di media sosial.

Dalam video yang viral tampak anggota polisi itu bertindak berlebihan kepada seseorang.

Oknum polisi yang terlibat dalam video viral adanya interogasi terhadap warga yang mencari bekicot tersebut yakni Aipda IR, anggota Polsek Geyer Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menyatakan oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus.

Sebelum kejadian tersebut beberapa bulan terakhir, warga setempat mengaku sering kehilangan barang seperti mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel.

Warga menduga bahwa pelaku pencurian tersebut yakni pengendara sepeda motor Honda Verza warna merah yang malam itu ada di sana.

Kemudian pada Minggu (2/3/2025), salah seorang warga yakni Mulyoto mendapatkan panggilan ponsel dari Bagus Prasetyo yang menyampaikan telah melihat sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa plat nomor parkir di pinggir kanal.

Pemilik sepeda motor Honda Verza warna merah tersebut, dicurigai oleh warga sebagai pelaku pencurian.

Mendapat informasi tersebut, Mulyoto kemudian menghubungi Aipda IR yang kebetulan rumahnya dekat dengan lokasi.

Usai mendapatkan telpon dari Mulyoto terkait adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Aipda IR pun kemudian bergegas menuju lokasi ditemukannya sepeda motor yang oleh warga diduga sebagai pelaku pencurian.

Sementara itu, Mulyoto juga berangkat menuju lokasi.

Namun, sesampainya di pertigaan Desa Suru, Geyer, Grobogan, Mulyoto melihat bahwa Kusyanto sudah bersama warga masyarakat serta Aipda IR.

Oleh Aipda IR bersama warga, Kusyanto dibawa ke rumah Murman yang juga pernah kehilangan barang, hingga terjadilah interogasi tersebut.

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri karena pada saat itu banyak warga masyarakat, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer.

Lantaran tak terbukti melakukan pencurian, selanjutnya Kusyanto dipersilahkan untuk pulang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, bahwa Kusyanto warga Desa Dimoro pada saat itu tidak terbukti melakukan pencurian.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved