Berita Nasional

THR untuk ASN, Prajurit TNI dan Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair Tanggal 17 Maret 2025

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke 13 yang nantinya bisa didapatkan oleh masing-masing penerima pada Juni 2025

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
THR 2025 - Pemerintah pastikan THR untuk ASN, Prajurit TNI, POlri, Hakim dan pensiunan cair tanggal 17 Maret 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cair tanggal 17 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ), prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan segera didapatkan .

Kepastian itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto . Ia mengatakan jika selain THR , nantinya gaji 13 juga akan dibayarkan .

Dengan demikian jumlah uang yang akan diterima nantiny akan memberikan tambahan bagi para ASN

Baca juga: UPDATE THR PNS dan ASN 2025 Kapan Cair dan Berapa THR PNS 2025 serta Komponen THR PNS 2025

Dengan kata lain THR akan dibayarkan paling lambat 2 pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Prabowo menyebutkan, THR tersebut bakal mulai cair pada Senin (17/3/2025) pekan depan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menyebutkan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ia tanda tangani.

Ia menuturkan, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo.

Ia menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 pegawai tingkat pusat akan meliputi meliputi gaji pokok, tunjanagan melekat, dan tunjangan kinerja

Baca juga: Aset Sritex Terjual, THR dan Pesangon Baru Cair? DPR Cecar Menaker: Lagu Lama & Tindakan Amoral

Sementara, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamkan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 mendatang.

Tentu saja bagi ASN yang memiliki tanggungan , bisa memanfaatkan THR yang diberikan tersebut . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved