Berita Nasional

Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini

Baru 2 hari menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut KAI), Bobby Rasyidin sudah dipanggil KPK.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Gita
DIRUT KAI DIPANGGIL - Profil Bobby Rasyidin Dirut KAI yang dipanggil KPK padahal baru dua hari menjabat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Baru 2 hari menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut KAI), Bobby Rasyidin sudah dipanggil KPK.

Diketahui pria kelahiran 31 Oktober 1974, Padang, Sumatera Barat itu baru saja menggantikan Didiek Hartantyo. 

Pengangkatan Bobby Rasyidin mengacu pada Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan serta surat keputusan Nomor: SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Bobby Rasyidin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Keterlibatannya bermula dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri yang terkait dengan proyek tersebut.

Proyek senilai Rp3,6 triliun ini bertujuan untuk memantau distribusi dan penjualan BBM secara real - time

Bobby dipanggil KPK pada hari ini, Kamis 14 Agustus 2025. 

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT LEN Industri, jabatan yang dipegangnya dari tahun 2020 hingga 2025. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).

Selain Bobby, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Mereka adalah Judi Achmadi serta Binsar Pardede dan Heri Purnomo, yang masing-masing menjabat sebagai SVP Solution Delivery dan VP Procurement di PT Sigma Cipta Caraka.Kasus Penyidikan Proyek Strategis Senilai Rp3,6 Triliun

KPK telah meningkatkan status perkara korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. 

Meskipun demikian hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar AS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved