Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Eks Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka 

Selain terjerat kasus pencabulan, ia juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

Editor: Sesri
pexels/kompas
REKAM: Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan merekam aktivitas seksual itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Eks Kapolres Ngada itu ditangkap oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Selain terjerat kasus pencabulan, ia juga terbukti positif menggunakan narkoba setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

 “Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).

Lalu, apa alasan AKBP Fajar Kapolres Ngada belum ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Dosa Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Bermula dari Laporan Australia ke Polri

Baca juga: Skandal Kapolres Ngada Nonaktif, Unggah Video Pelecehan Anak Dibawah Umur di Situs Porno Australia

Patar menjelaskan, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena perwira menengah polisi ini sudah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Atas dasar itulah, Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap Fajar pada pekan ini atau minggu depan.

“Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu,” jelas Patar.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait kasus Kapolres Ngada.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah perempuan berinisial F yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).

Cabuli anak di bawah umur di hotel

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan polisi, Fajar memberikan uang senilai Rp 3 juta kepada F karena sudah menyediakan anak di bawah umur.

Anak tersebut kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kupang lalu dicabuli oleh Fajar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved