Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bejat! Pria 53 Tahun di Sungai Apit Siak Cabuli Anak di Bawah Umur dan Ancam Korban Diam

Dari pengakuan korban, ia dilecehkan oleh S di rumah  salah seorang warga bernama KH. Pelaku awalnya memegang-megang area sensitif korban. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
IST
ILUSTRASI - Pencabulan Anak di Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Masyarakat kampung Teluk Masjid, kecamatan Sungai Apit, kabupaten Siak dibuat geram oleh ulah pria 53 tahun berinisial S. 

Kenapa tidak, setelah mencabuli anak di bawah umur, pria inisial S ini mengancam korban jika perbuatannya tersebar. 

Nada ancaman pelaku tersebut diketahui setelah Polsek Sungai Apit memeriksa Ponsel korban. Hal tersebut pula yang membuat korban merasa ketakutan pada awalnya. 

Namun korban tidak dapat menahan kegelisahan hatinya saking tak terimanya mendapat perlakuan tak senonoh dari S. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. 

Bak disambar petir, sang kakak langsung bertindak untuk melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Apit. Laporan masuk pada 4 Oktober 2025. 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman Dalimunthe membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan pihak keluarga korban melapor Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak dioleh Oknum Brimob di Maluku: Berawal dari Bripka RN yang Mabuk

Baca juga: Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan

Dari pengakuan korban, ia dilecehkan oleh S di rumah  salah seorang warga bernama KH. Pelaku awalnya memegang-megang area sensitif korban. 

“Pelaku melakukan tindakan tidak pantas lainnya. Bahkan, ditemukan percakapan berisi ancaman dari pelaku di Ponsel korban,” ungkap Budiman, Jumat (10/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, dan satu celana dalam warna hitam. 

Polsek Sungai Apit langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku ditangkap tidak ada perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Apit. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses hukum selanjutnya.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," tutup Budiman.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved