Gaji Bulan Februari Belum Diterima, Honorer Pemkab Pelalawan: Janganlah Lewat Hari Raya Baru Dibayar

Pegawai honorer di Pemkab Pelalawan mengeluhkan gaji Bulan Februari belum dibayarkan hingga kini.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
HONORER BELUM GAJIAN - Ribuan PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengikuti apel gabungan di lapangan kantor bupati beberapa waktu lalu. Hingga kini pegawai honorer belum menerima gaji Bulan Februari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengeluhkan gaji Bulan Februari belum dibayarkan hingga pertengahan Maret ini. 

Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperpanjang kontrak kerjanya belum menerima haknya di Bulan Februari.

Para honorer ini merupakan pegawai yang lolos dari kategori dirumahkan.

Seharusnya gaji sebesar Rp 1.550.000 diterima setiap awal bulan berjalan atau awal Maret.

Hanya saja belum terealisasi sebagai imbas dari pengurangan dan evaluasi tenaga honor di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan.

"Janganlah sampai lewat hari raya baru dibayarkan gaji kami. Kasihanilah sama kami anak honor ini," tenaga honorer Pemkab Pelalawan yang meminta namanya tidak ditulis kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/3/2025). 

Memang tenaga non ASN telah menerima gaji bulan Januari pada awal Maret lalu.

Padahal mereka sudah dua bulan bekerja dan semestinya dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.

Namun satu bulan lagi masih digantung oleh Pemda tanpa diketahui penyebabnya. 

Baca juga: Wabup Pelalawan Husni Thamrin Curhat, Dua Bupati di Riau Tak Bisa Lewat di Jalintim Akibat Banjir

Baca juga: Sudah 10 Hari Molor, BKPSDM Pelalawan Tak Kunjung Umumkan Pasca Sanggah PPPK Tahap ll, Ada Apa?

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH mengkonfirmasi belum ada pengajuan pembayaran gaji tenaga non ASN bulan Februari dari OPD-OPD.

Pihaknya bisa memproses pembayaran gaji apabila usulan pencairan dari OPD masuk ke BPKAD.

"Kabarnya masih menunggu hasil evaluasi dari pimpinan OPD masing-masing. Selain ada yang dirumahkan, ada juga evaluasi honorer yang tidak jarang masuk," tutur Devitson. 

Evaluasi pegawai honor yang dimaksudkan yakni tenaga non ASN yang lolos dari pengurangan, namun selama ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta tak disiplin dalam hal kehadiran.

Akibat melanggar aturan itu, pimpinan OPD berhak merumahkan atau tak memperpanjang kontrak kerjanya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). 

"Setelah evaluasi selesai, pimpinan OPD akan memasukan SPM gaji honorer Februari. Kita akan langsung proses," tambah Devitson.

Pihaknya berjanji akan membayarkan gaji honorer sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Dengan catatan kepala dinas atau pimpin OPD memasukan usulan pencairan sebelum cuti bersama lebaran.

Sehingga gaji itu dapat dipergunakan pegawai honorer untuk kebutuhan selama Idul Fitri.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved