Gaji Bulan Februari Belum Diterima, Honorer Pemkab Pelalawan: Janganlah Lewat Hari Raya Baru Dibayar
Pegawai honorer di Pemkab Pelalawan mengeluhkan gaji Bulan Februari belum dibayarkan hingga kini.
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengeluhkan gaji Bulan Februari belum dibayarkan hingga pertengahan Maret ini.
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diperpanjang kontrak kerjanya belum menerima haknya di Bulan Februari.
Para honorer ini merupakan pegawai yang lolos dari kategori dirumahkan.
Seharusnya gaji sebesar Rp 1.550.000 diterima setiap awal bulan berjalan atau awal Maret.
Hanya saja belum terealisasi sebagai imbas dari pengurangan dan evaluasi tenaga honor di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pelalawan.
"Janganlah sampai lewat hari raya baru dibayarkan gaji kami. Kasihanilah sama kami anak honor ini," tenaga honorer Pemkab Pelalawan yang meminta namanya tidak ditulis kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/3/2025).
Memang tenaga non ASN telah menerima gaji bulan Januari pada awal Maret lalu.
Padahal mereka sudah dua bulan bekerja dan semestinya dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Namun satu bulan lagi masih digantung oleh Pemda tanpa diketahui penyebabnya.
Baca juga: Wabup Pelalawan Husni Thamrin Curhat, Dua Bupati di Riau Tak Bisa Lewat di Jalintim Akibat Banjir
Baca juga: Sudah 10 Hari Molor, BKPSDM Pelalawan Tak Kunjung Umumkan Pasca Sanggah PPPK Tahap ll, Ada Apa?
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH mengkonfirmasi belum ada pengajuan pembayaran gaji tenaga non ASN bulan Februari dari OPD-OPD.
Pihaknya bisa memproses pembayaran gaji apabila usulan pencairan dari OPD masuk ke BPKAD.
"Kabarnya masih menunggu hasil evaluasi dari pimpinan OPD masing-masing. Selain ada yang dirumahkan, ada juga evaluasi honorer yang tidak jarang masuk," tutur Devitson.
Evaluasi pegawai honor yang dimaksudkan yakni tenaga non ASN yang lolos dari pengurangan, namun selama ini tidak menjalankan tugasnya dengan baik serta tak disiplin dalam hal kehadiran.
Akibat melanggar aturan itu, pimpinan OPD berhak merumahkan atau tak memperpanjang kontrak kerjanya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Setelah evaluasi selesai, pimpinan OPD akan memasukan SPM gaji honorer Februari. Kita akan langsung proses," tambah Devitson.
Pihaknya berjanji akan membayarkan gaji honorer sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.
Dengan catatan kepala dinas atau pimpin OPD memasukan usulan pencairan sebelum cuti bersama lebaran.
Sehingga gaji itu dapat dipergunakan pegawai honorer untuk kebutuhan selama Idul Fitri.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Heboh Pria Mengaku Polisi Ingin Gabung Pengunjuk Rasa untuk Jatuhkan DPR, Tiba-tiba FB nya Hilang |
![]() |
---|
3 Video Terakhir Abay sebelum Ditemukan Tewas di Dalam Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Buka Suara, Jusuf Kalla ungkap Sosok yang Harus Bertanggung jawab Munculnya Kemarahan Rakyat |
![]() |
---|
GEGER, Tawaran jadi Buzzer dengan Bayaran Rp 150 Juta ke Selebgram Pasca Demo DPR, Begini Narasinya |
![]() |
---|
NGERI, Pemain Lecce Ini sampai Hilang Ingatan usai Benturan dengan Pemain AC Milan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.