Berita Viral

Dewi Fajar, Istri Kapolres Ngada Telan Kenyataan Pahit, Suami Jadi Tersangka dan Kejiwaan Diperiksa

Dewi Fajar merupakan istri AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang sempat menemani sang suami dalam berbagai acara resmi selama menjabat sebagai Kapolres

Editor: Muhammad Ridho
TribunNewsmaker.com | Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt.
DEWI FAJAR - Foto tangkapan layar dari Instagram @bhayangkari_pc_ngada_ntt. Nasib istri AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus asusila, sempat jadi ketua Bhayangkari. 

Menurut informasi, ucapan itu diposting pada 10 Maret 2025 lalu.

Deretan Dosa Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, dari Lecehkan Bocah Bawah Umur hingga Pakai Narkoba

Tak hanya mencabuli sejumlah anak di bawah umur, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata punya catatan dosa lainnya.

Sebelumnya, Fajar Widyadharma Lukman ditangkap pada Kamis (20/2/2025) oleh Propam Mabes Polri.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Tak cuma itu, eks Kapolres Ngada ini ternyata juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Inilah deretan kejahatan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman:

1. Positif pakai narkoba

AKBP Fajar telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa juga telah memastikan AKBP Fajar bakal ditindak tegas bahkan dipecat dari institusi Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved