Berita Viral

Bocah yang 'Dijual' Mahasiswi F Untuk Dicabuli Kapolres Ngada Ternyata Anak Ibu Kost

korban Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata adalah anak dari ibu kos tempat mahasiswi itu menyewa dan tinggal.

Editor: Muhammad Ridho
tribun
PENCABULAN ANAK - Korban Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata adalah anak dari ibu kos tempat mahasiswi itu menyewa dan tinggal. 

Polisi juga menyita delapan video bukti dimana di dalamnya terekam aksi pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma.

"CD berisi video kekerasan seksual 8 video," tandas Agus.

Terungkap pula, Fajar ternyata menjual video pencabulannya ke situs dewasa di Australia pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Keluarga korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

LPSK Kawal Kasus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen bakal mengawal kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma.

"LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved