Berita Viral
AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak Resmi Dipecat Tidak Hormat
Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - AKBP Fajar telah menjalani sidang kode etik yang digelar hari Ini Senin (17/3/2025).
Hasil sidang etik tersebut memutuskan Mantan Kapolres Ngada diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Hal itu diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Atas putusan tersebut, Trunoyudo menuturkan bahwa Fajar mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Trunoyudo.
Sebelum menjalani sidang etik, Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, sejak 7 sampai 13 Maret 2025.
"Apa yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus," terangnya.
Sebelumnya, fakta baru terungkap terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.
Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin hari ini.
Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Chairul Anam mengungkapkan, proses sidang etik Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan saksi ahli turut dihadirkan.
"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam.
"Begitu juga terkait kasus narkoba, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," ujar Anam.
Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang.
Dimana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan.
Fajar juga melakukannya di banyak hotel.
"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu," tutur Anam.
"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," jelas Anam.
Minta di Kebiri
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar sebelumnya diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan di Propam, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur itu.
Dari tes urine yang dilakukan terhadapnya pun mengungkapkan hasil positif terhadap narkoba jenis sabu.
Terkait aksi bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu, Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Veronika Ata menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.
Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.
Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Kapolres Ngada
Pencabulan anak
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tribunpekanbaru.com
MISTERI Motif Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco usai Ditetapkan Tersangka, Ada Apa ? |
![]() |
---|
Ngotot Mau Dinikahi karena Diduga Hamil, Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Viralkan Video |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 tahun Kasus Pembunuhan, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
PENGAKUAN Santri Ponpes di Bogor yang Habisi Temannya, Emosi Memuncak karena Sering Dibully |
![]() |
---|
TANGGUNG MALU, Kapolsek Digerebek Warga di Rumah Janda, Tak Sadar Sudah Diintai Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.