Berita Artis Terkini
Sudah 3 Bulan Menjabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan: KPK Buka Suara
Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, kini memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dikarenakan Deddy Corbuzier telah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Meskipun telah dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada tanggal 11 Februari 2025, Deddy Corbuzier belum sempat menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).
Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pascadilantik pada jabatan tersebut," katanya.
Terkait wajib lapor LHKPN,belum ada komentar dari Deddy Corbuzier.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.
Baca juga: Wasiat Terakhir Mat Solar Tak Terwujud: Tanah Digusur Paksa, Duka Tanpa Ganti Rugi
Baca juga: TOK, AKBP Fajar Resmi Dipecat Tak Hormat usai Mencabuli Anak di Bawah Umur dan Pakai Narkoba
Sosok Deddy Corbuzier belakangan menjadi kembali ramai dibicarakan imbas tindakannya mengkritik tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Aksi itu dilakukan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
"Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum," kata Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @dc.kemhan.
Menurut dia, rapat revisi UU TNI yang berlangsung di hotel bintang lima sesuai dengan konstitusi.
Deddy Corbuzier menganggap interupsi yang dilakukan tiga aktivis saat rapat berlangsung adalah gangguan yang mengarah pada tindakan anarkistis.
"Mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun," kata dia.
Deddy mengatakan Kementerian Pertahanan selalu menerima berbagai macam kritik dan masukan dari masyarakat.
Namun dia menilai perbuatan tiga orang aktivis tersebut juga mengancam proses demokrasi.
Heboh Dikabarkan Selingkuh Lagi dari Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Ngaku Kredibilitas Hancur, Reza Gladys Beberkan Hinaan Nikita Mirzani: Sebut Kulitnya Abu-abu, Kurus |
![]() |
---|
DJ Panda Buka Suara Soal Kehamilan Erika Carlina: Klaim Sudah Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Terkuak di Sidang, Vadel Badjideh Disebut Pesan Obat untuk Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Sosok Pria Mantan Pacar Erika Carlina yang Disebut Diduga Menghamili sang Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.