Berita Nasional
TOK, AKBP Fajar Resmi Dipecat Tak Hormat usai Mencabuli Anak di Bawah Umur dan Pakai Narkoba
Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya menerima sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus yang menggemparkan ini, terungkap bahwa terdapat empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa. Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa AKBP Fajar terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kombinasi pelanggaran berat ini menjadi dasar kuat bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadapnya.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Fajar dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.
Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Baca juga: Oknum TNI Pura-pura Beli Mobil Lalu Tembak Mati Sales dan Bawa Kabur Mobil Inova
Baca juga: DETIK-DETIK Ipda Ahmad Efendi Letuskan Pistol saat Bubarkan Balap Liar di Asahan : Siswa SMA Tewas
Perbuatan ini antara lain, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, dan memposting video kekerasan seksual.
Daftar Kasus AKBP Fajar
Nasib karier mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sesuai prediksi; dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025), AKBP Fajar divonis pemecatan atau PTDH usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Fajar dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.
Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Perbuatan ini antara lain:
- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
- Perzinahan tanpa ikatan yang sah
- Mengkonsumsi narkoba
DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3 |
![]() |
---|
NASIB 211 Anggota DPR RI yang Sembunyikan Latar Belakang Pendidikan, KPU Disebut Biang Keroknya |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Gaji ASN, PPPK, TNI dan Polri yang Dinaikkan Pemerintah tahun 2025 |
![]() |
---|
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.