Berita Nasional

TOK, AKBP Fajar Resmi Dipecat Tak Hormat usai Mencabuli Anak di Bawah Umur dan Pakai Narkoba

Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT, ke Yanma Polri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya menerima sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil setelah AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus yang menggemparkan ini, terungkap bahwa terdapat empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa. Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa AKBP Fajar terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 Kombinasi pelanggaran berat ini menjadi dasar kuat bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadapnya.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Fajar dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Baca juga: Oknum TNI Pura-pura Beli Mobil Lalu Tembak Mati Sales dan Bawa Kabur Mobil Inova

Baca juga: DETIK-DETIK Ipda Ahmad Efendi Letuskan Pistol saat Bubarkan Balap Liar di Asahan : Siswa SMA Tewas

Perbuatan ini antara lain, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, dan memposting video kekerasan seksual.

Daftar Kasus AKBP Fajar

Nasib karier mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sesuai prediksi; dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dalam sidang etik yang digelar Senin (17/3/2025), AKBP Fajar divonis pemecatan atau PTDH usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Setelah diperiksa oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Fajar dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela. 

Truno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Perbuatan ini antara lain:

- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

- Perzinahan tanpa ikatan yang sah

- Mengkonsumsi narkoba

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved