Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

INILAH Isi UU TNI yang Baru Disahkan DPR: Daftar Lengkap Pasal yang Berubah

dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Kompas.com/Garry Lotulung
ILUSTRASI ANGGOTA TNI - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meresmikan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir mengenai pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat "setuju" oleh para anggota dewan yang hadir, dan kemudian palu diketuk sebagai tanda pengesahan resmi RUU TNI menjadi UU."

Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?

Isi RUU TNI 2025

Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3

Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

 

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Baca juga: DETIK-DETIK Presiden Prabowo Lompat Pagar Demi Temui Anak-Anak: Seskab Teddy Auto Panik

Baca juga: Judi Sabung Ayam Maut di Lampung: Kodam II/Sriwijaya Curigai Oknum Polisi Terlibat, Soal Setoran

2. Pasal 7

Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved