Berita Nasional
6 Provinsi Dapat Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik: Sumut dapat 2, Riau dan Pekanbaru Nihil
Sedangkan Bandung Raya belum memiliki lahan yang memenuhi kriteria dari sisi teknis maupun administrasi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi akan dibangun instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Daerah tersebut antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul; Denpasar, Kabupaten Badung; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang; Medan, Kabupaten Deli Serdang; Kota dan Kabupaten Semarang.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari," ujar Hanif dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
"Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh dia.
Hanif menyebutkan bahwa Jakarta dan Bandung Raya belum direkomendasikan lantaran tak memenuhi persyaratan utama, yakni ketersediaan lahan sesuai kriteria lahan serta kesiapan administratif.
Di Jakarta, lahan yang diajukan seluas 3,05 hektare dengan lokasi dekat Jakarta International Stadium (JIS) serta kawasan padat permukiman.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak dioleh Oknum Brimob di Maluku: Berawal dari Bripka RN yang Mabuk
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Buron Usai Keributan di Tempat Hiburan Malam, Kabur Saat Akan Diamankan
Sedangkan Bandung Raya belum memiliki lahan yang memenuhi kriteria dari sisi teknis maupun administrasi.
Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup bersama sejumlah kepala daerah secara resmi telah menyampaikan hasil verifikasi lapangan potensi pembangunan PSEL kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penyampaian hasil verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 2 Oktober 2025.
Pemerintah bakal melanjutkan verifikasi ke wilayah lain termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL secara nasional.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” papar Hanif.
Dengan begitu, sampah di wilayah yang masuk kategori krisis bisa terkelola dan berkurang.
Hanif memastikan, teknologi pengolahan berkapasitas besar yang digunakan terbukti mampu mereduksi volume sampah, mempercepat proses pengolahan, hingga menghasilkan listrik bersih.
Sampah di Pekanbaru
Gempa di Laut Talaud dengan Magnitudo 7,6 Terjadi Pagi Ini |
![]() |
---|
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara |
![]() |
---|
'Mereka Kehabisan Akal', PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Dubes, Inilah Rekam Jejak Hotmangaradja, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Velix Wanggai yang Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.