Berita Nasional

INILAH Isi UU TNI yang Baru Disahkan DPR: Daftar Lengkap Pasal yang Berubah

dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Kompas.com/Garry Lotulung
ILUSTRASI ANGGOTA TNI - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah meresmikan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanyakan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir mengenai pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat "setuju" oleh para anggota dewan yang hadir, dan kemudian palu diketuk sebagai tanda pengesahan resmi RUU TNI menjadi UU."

Lantas, apa isi revisi UU TNI terbaru yang disahkan DPR?

Isi RUU TNI 2025

Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3

Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

 

Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Baca juga: DETIK-DETIK Presiden Prabowo Lompat Pagar Demi Temui Anak-Anak: Seskab Teddy Auto Panik

Baca juga: Judi Sabung Ayam Maut di Lampung: Kodam II/Sriwijaya Curigai Oknum Polisi Terlibat, Soal Setoran

2. Pasal 7

Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.

Berikut daftarnya:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47

Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Kemanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

4. Pasal 53

Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.

Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:

Bintara dan tamtama: 55 tahun

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Itulah isi revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved