Berita Viral

Rumah Dinas Polisi Jadi Tempat 7 Remaja Gilir Gadis Bawah Umur, Begini Penjelasan Kapolres

Rumah dinas itu malah dijadikan tempat ketujuh remaja itu untuk melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis remaja di bawah umur.

|
Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar / Ilustrasi
PENCABULANA - Tujuh remaja melakukan perbuatan yang sangat tercela di sebuah rumah dinas polisi di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Ya istri dari pelanggar ini hadir sebagai saksi inisialnya ADP," ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Selain istrinya, dua saksi lain juga dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.

Keduanya yakni seorang ahli psikolog dan ahli laboratorium.

Trunoyudo menuturkan dalam sidang etik tersebut, ada lima orang saksi mengikuti secara virtual.

Mereka terkendala datang karena situasi dan kondisinya dan geografisnya yang tidak memungkinkan. 

"Yang hadir zoom meeting yakni ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM," jelas Trunoyudo.

Diketahui, dalam sidang yang digelar secara tertutup itu memperlihatkan AKBP Fajar yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).

AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

“Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba."

"Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambung Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved