Berita Nasional

FAKTA Mengerikan Lainnya Kapolres Ngada yang Cabuli Anak: 2 Korban adalah Sepupuan

Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak. Video hanya menampilkan wajah korban.

Dok.Humas Polri
SIDANG AKBP FAJAR: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Mereka adalah sepupu kandung dan berhubungan dengan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ungkap Bertha.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena adanya transaksi melalui aplikasi daring.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan korban berusia tiga tahun.

Menurut Bertha, informasi tersebut tidak benar.

“Pada 11 Juni 2024, usia anak tersebut baru lima tahun tiga bulan,” tambahnya.

Identitas Asli Saat Check-In di Hotel

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah AKBP Fajar tidak menggunakan identitas samaran saat check-in di hotel. Polda NTT memastikan hal ini setelah melakukan interogasi terhadap pihak hotel.

“Saat check-in, beliau tidak menyembunyikan identitasnya. Nama yang digunakan sesuai dengan identitas aslinya, yakni AKBP Fajar Widyadharma,” kata Bertha.

Saat peristiwa terjadi pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Kemudian, saat peristiwa pada 15 Januari dan 25 Januari 2025, ia sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Bertha menegaskan bahwa kehadiran tersangka di Kupang kala itu terkait urusan dinas, bukan untuk melakukan tindakan asusila.

Perkara Segera Disidangkan

Polda NTT memastikan bahwa kasus ini diproses dengan cepat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk identitas pelaku, korban, lokasi kejadian, serta barang bukti, proses hukum terus berjalan.

“Tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir terhadap tersangka dilakukan. Sehari kemudian, ia diterbangkan ke Jakarta setelah hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2025 dan laporan polisi dibuat. Kemudian, pada 20 Maret 2025, berkas tahap satu sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelas Bertha.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.

Jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperkirakan baru akan diperoleh pada April 2025 setelah masa libur usai.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved