Berita Nasional
FAKTA Mengerikan Lainnya Kapolres Ngada yang Cabuli Anak: 2 Korban adalah Sepupuan
Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak. Video hanya menampilkan wajah korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perjalanan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur dengan terdakwa mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap lanjutan.
Setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian, AKBP Fajar harus menghadapi proses peradilan dengan status sebagai tersangka, di mana ia dijerat dengan berbagai pasal.
Mantan perwira menengah Polri tersebut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE karena adanya bukti perekaman
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkap beberapa fakta baru dalam kasus ini.
Salah satu bukti yang diterima pihaknya adalah delapan potongan rekaman video terkait dugaan tindakan asusila AKBP Fajar yang diperoleh dari Australian Federal Police (AFP).
“Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT pada 14 Januari 2025, kami mendapat delapan potongan rekaman dari AFP,” ujar Bertha dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jumat (21/3/2025).
Namun, dalam rekaman tersebut, wajah AKBP Fajar tidak tampak.
Video hanya menampilkan wajah korban.
“Dalam rekaman tidak ditunjukkan wajah yang bersangkutan, tetapi hanya wajah korban,” jelas Bertha.
Lokasi dan Identitas Korban Terungkap
Dari surat yang diterima pihak kepolisian, kejadian asusila tersebut terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, dua korban dalam kasus ini diketahui memiliki hubungan keluarga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak hotel, peristiwa terjadi pada 15 Januari dan 25 Januari 2025 dengan dua korban berbeda.
Korban pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 13 tahun.
Mereka adalah sepupu kandung dan berhubungan dengan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ungkap Bertha.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena adanya transaksi melalui aplikasi daring.
Pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan korban berusia tiga tahun.
Menurut Bertha, informasi tersebut tidak benar.
“Pada 11 Juni 2024, usia anak tersebut baru lima tahun tiga bulan,” tambahnya.
Identitas Asli Saat Check-In di Hotel
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah AKBP Fajar tidak menggunakan identitas samaran saat check-in di hotel. Polda NTT memastikan hal ini setelah melakukan interogasi terhadap pihak hotel.
“Saat check-in, beliau tidak menyembunyikan identitasnya. Nama yang digunakan sesuai dengan identitas aslinya, yakni AKBP Fajar Widyadharma,” kata Bertha.
Saat peristiwa terjadi pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.
Kemudian, saat peristiwa pada 15 Januari dan 25 Januari 2025, ia sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Bertha menegaskan bahwa kehadiran tersangka di Kupang kala itu terkait urusan dinas, bukan untuk melakukan tindakan asusila.
Perkara Segera Disidangkan
Polda NTT memastikan bahwa kasus ini diproses dengan cepat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk identitas pelaku, korban, lokasi kejadian, serta barang bukti, proses hukum terus berjalan.
“Tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir terhadap tersangka dilakukan. Sehari kemudian, ia diterbangkan ke Jakarta setelah hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2025 dan laporan polisi dibuat. Kemudian, pada 20 Maret 2025, berkas tahap satu sudah diserahkan ke kejaksaan,” jelas Bertha.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara.
Jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperkirakan baru akan diperoleh pada April 2025 setelah masa libur usai.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Silfester Sulit Ditangkap Karena Punya Saudara di Kejaksaan? Kejagung Buka Suara |
![]() |
---|
Baru 2 Hari Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Sudah Dipanggil KPK Terkait Korupsi Ini |
![]() |
---|
Tak Hanya Pati, INILAH Daftar Pemerintah Daerah yang Menaikkan PBB Secara Siginifikan |
![]() |
---|
'Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak?' Warga Bergerak Tolak Pajak PBB Naik 1000 Persen |
![]() |
---|
Diperiksa 10 Jam soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Ungkap Keanehan Pertanyaan dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.