Berita Viral

Dapat Upah 3 Juta, Mahasiswi Ini yang Atur Persetubuhan eks Kapolres Ngada dengan Anak di Bawah Umur

Saat korban di rumah kemudian dijemput. Selanjutnya Fani membawa jalan-jalan sampai ketiduran . Korban di bawha ke hotel dan disetubuhi

Editor: Budi Rahmat
Foto/Tangkapan Layar Kompas TV/Net
PELECEHAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ibu korban mengatakan penyesalan karena tidak menyadari anaknya menjadi korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fani, seorang mahasiswi ditetapkan tersangka dan terancam penjara 12 tahun dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Fani inilah yang sangat bertanggungjawab membawa korban yang masih di bawah umur. Ia juga yang menikmati uang hasil menjual korban ke eks Kapolres Ngada untuk disetubuhi.

Fani ini juga terbilang tega, karena korban yang awalnya dibawa jalan-jalan sampai tertidur . Saat korban tertidur itulah kemudian di bawa ke hotel .

Baca juga: Tersangka Baru Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Bripda KP Ada di Lokasi dan Bikin Video Ajakan

Di hotel sudah ada Kapolres Ngada. Fani kemudian sengaja menunggu di kolam renang hotel .

Dan korban disetubuhi oleh AKBP Fajar. Selanjutnya Fani diberikan uang Rp 3 juta usai AKBP Fajar melampiaskan hasratnya .

Jahantalagi, Fani menilap uang tersebut dan hanya berbagai Rp 100 ribu saja pada korban

Ya, Polisi telah berhasil menangkap penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia berinisial F alias Stefani alias Fani (20) dan kini telah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari Pos Kupang, penetapan tersangka terhadap Fani telah dilakukan sejak Senin (24/3/2025).

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Patar menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Selain itu, dia juga mengenal korban dan orang tuanya, termasuk dengan Fajar.

Baca juga: 8 Fakta Perceraian Cut Intan Nabila dengan Armor Toreador, Mulai Hak Asuh Anak sampai Nafkah 15 Juta

Patar mengungkapkan Fani berperan dalam membawa korban yaitu anak berusia lima tahun untuk disetubuhi oleh Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024 lalu.

Tersangka menggunakan modus yaitu membawa korban dari tempat tinggalnya dengan dalih mengajak makan dan jalan-jalan.

Lalu, setelah korban lelah dan tertidur, Fani membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi Fajar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved