Warga di Inhu Selamatkan Satu Ekor Trenggiling setelah Kades Perlihatkan Undang-undang
Warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melepas liarkan satu ekor trenggiling pada Rabu (26/3/2025) pagi tad
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melepasliarkan satu ekor trenggiling pada Rabu (26/3/2025) pagi tadi.
Pelepasan satu ekor trenggiling ke alam liar tersebut dilakukan setelah warga yang mendapat penjelasan dari Kepala Desa (Kades) Sungai Akar, Mustakim.
Mustakim memberikan pemahaman kepada warga bahwa hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi menurut undang-undang.
Mustakim mengungkapkan kepada Tribunpekanbaru.com bahwa ia menerima laporan dari warga Desa Sungai Akar soal penemuan satu ekor trenggiling di areal kebun sawit.
"Warga tersebut melapor kepada saya, ia menemukan satu ekor trenggiling waktu mendodos sawit di kebun," ujar Mustakim, Rabu (26/3/2025).
Mustakim melanjutkan, trenggiling tersebut ditemukan dalam kondisi sehat oleh warga pada Selasa (25/3/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, Mustakim memberikan penjelasan kepada warga bahwa hewan bernama latin Pholidota tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
"Saya tunjukan undang-undangnya, saya sampaikan bahwa hewan itu adalah hewan yang dilindungi sehingga harus dilepaskan kembali," ungkap Mustakim.
Setelah mendapat penjelasan dari Kades, warga yang tidak disebutkan namanya itu kembali melepaskan satu ekor trenggiling tersebut ke habitatnya di hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Seperti diketahui, sebagian lokasi Desa Sungai Akar masuk ke dalam areal TNBT. Sehingga di Desa tersebut sering ditemukan hewan-hewan liar yang keluar dari hutan.
Menurut Mustakim, kejadian penemuan trenggiling oleh warga merupakan hal yang jarang terjadi saat ini.
"Kalau sekarang sudah jarang terjadi, baru kemarinlah. Tapi kalau dulu memang sering warga menemukan trenggiling," ungkap Mustakim. Kondisi ini dipengaruhi oleh areal hutan yang semakin berkurang akibat perluasan areal kebun kelapa sawit.
Untuk meningkatkan pemahaman warga tentang perlindungan satwa liar dan hutan,
Mustakim yang juga merupakan kader konservasi TNBT itu selalu memberikan sosialisasi kepada warga.
Tidak hanya melalui perannya sebagai Kades, namun dirinya juga terlibat aktif dalam sejumlah kegiatan konservasi baik yang dilakukan oleh balai TNBT maupun dari pihak organisasi non pemerintah. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Penyelundup 31,29 Kg Sisik Trenggiling di Riau Segera Diadili |
![]() |
---|
Jadi Penghuni Baru, Ini Satwa Langka yang Lahir di Kasang Kulim Zoo Pekanbaru |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus 41 Kg Sisik Trenggiling, Polda Riau Periksa Sejumlah Saksi Ahli |
![]() |
---|
Jual Beli 41 Kg Sisik Trenggiling yang Digagalkan Polda Riau Digunakan untuk Bahan Baku Kosmetik |
![]() |
---|
Pemilik 41 Kg Sisik Trenggiling yang Ditangkap Polda Riau Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.