Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Sebut Bukti Rekaman Reza Gladys Tak Sah, Nikita Mirzani Segera Bebas?

apabila bukti rekaman Reza Gladys dalam laporannya terhadap Nikita dihadirkan di persidangan, maka itu bisa dianggap tidak sah.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keabsahan rekaman percakapan yang digunakan sebagai bukti dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dipertanyakan.

Robertus Lopiga, seorang praktisi hukum, berpendapat bahwa rekaman yang diam-diam dibuat oleh Reza Gladys tersebut kemungkinan besar tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

Ia mengindikasikan bahwa perolehan bukti tersebut melanggar aturan hukum

"Sepengetahuan saya, itu tidak diperkenankan," tegas Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (27/3/2025).

Ia memberikan contoh transaksi di dunia perbankan atau asuransi.

"Maka, misal kita menghubungi pihak-pihak tertentu seperti perusahaan-perusahaan perbankan, perusahaan-perusahaan asuransi. Mereka selalu menyampaikan bahwa pembicaraan tersebut direkam.

Sehingga para pihak yang terlibat pembicaraan itu tahu bahwa pembicaraan itu direkam," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, apabila bukti rekaman Reza Gladys dalam laporannya terhadap Nikita dihadirkan di persidangan, maka itu bisa dianggap tidak sah.

Baca juga: SOSOK Kelasi Satu Berinisial J Pelaku Pembunuhan Juwita, Ternyata Dekat dan Ada Rencana Menikah

Baca juga: Misteri Tewasnya Jurnalis Juwita Kekasih TNI AL, Jasad Penuh Luka Saat Ditemukan di Tepi Jalan

"Namun, apabila kita merekam secara diam-diam dan dihadirkan itu sebagai alat bukti di persidangan. Maka tentunya itu masuk dalam kategori unlawful legal evidence."

"Sebagaimana itu ada di dalam buku Prof. Edi yang judulnya teori pembuktian. Dan itu sekarang sudah umum diketahui oleh orang, bahkan banyak sekali kok informasi-informasi yang bisa kita dapat dengan teori-teori pembuktian yang sifatnya unlawful," terang Robertus.

Dia melanjutkan, apabila benar rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang kemudian dihadirkan di persidangan, maka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra bisa bebas.

"Maka bisa saja tersangka atau terdakwa akan lepas dari masalah ini semua."

"Sekali lagi saya menyampaikan jika itu direkam diam-diam dan disebarluaskan, maka tidak akan bisa dipakai untuk pembuktian. Nah, ini perlu kejelian dan pemahaman lebih lanjut lagi," tukas Robert.

Sebagai informasi, masa penahanan Nikita Mirzani resmi diperpanjang oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya. 

Masa penahanan janda tiga anak ini telah diperpanjang untuk 40 hari. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved