Sabtu, 16 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Sandi Butar-Butar, Petugas Damkar yang Kritis Itu Sudah Dipecat: Sempat 4 Kali diberi SP

Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan Sandi masuk piket.

Tayang:
Tangkapan layar YouTube Kompas.com
KEMBALI BEKERJA - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024). Sandi Butar Butar menandatangani kontrak barunya itu dan resmi kembali menjadi petugas Damkar Depok pada Senin (10/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Kota Depok, kehilangan pekerjaannya setelah kontrak kerjanya diakhiri pada Kamis, 27 Maret 2025.

Keputusan pemutusan kontrak ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada tanggal yang sama, dengan nomor 800/201-PO.Damkar.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Pada surat itu dijelaskan bahwa pemutusan kontrak didasarkan pada hasil evaluasi dari pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh pada 25 Maret 2025, yang mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi selama masa kerjanya

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: TAMPANG Zul Iqbal, Pria di Medan yang Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas: Sempat Tak Ngaku

Baca juga: NGERI, Penampakan Batu Sebesar Gajah Menggelinding dan Timpa Rumah Warga di Sleman

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan Sandi masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved