Berita Viral

TEGA, Sopir Bus Mudik Gratis Turunkan Penumpang di Jalan Tol karena Ketiduran, Untung Ada Pak Polisi

Sungguh tega sopir bus mudik gratis yang turunkan ibu dan anak di jalan karena tertidur. Padahal seharusnya bisa dibangunkan jika dekat tujuan

Editor: Budi Rahmat
X @RadioElshinta/ Tribun Jatim
DITURUNKAN DI JALAN - Tangkapan layar video polisi bantu antar ibu dan anak yang diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon karena ketiduran saat ikut mudik gratis. Kampung halaman ibu dan anak itu adalah Kertajati Majalengka, Jawa Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tega. Sopir bus yang mengakut peserta mudik gratis menurunkan penumpang ibu dan anak di jalan tol karena keduanya ketiduran .

Bus yang mengakut mereka merupakan program mudik gertsi yang diselenggarakan oleh Pembda, Serang Banten.

Namun, dalam perjalanannya, ibu dan anak ini tertidur dan melewati titik turunya.

Baca juga: PENAMPAKAN Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran yang Gagal Meledak, Polisi Beberkan Fakta Ini

Karena telah lewat, Sopir bus kemudian menurunkan keduanya di tol Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.

Keduanya kemudian berinisiatif untuk berjalan kaki di jalan tol . Beruntung, polisi yang melihat keduanya di bahu jalan kemudian membantu mengantarkan ke titik dimana tujuannya.

Ya , video itu tengah viral di media sosial video ibu dan anak jalan kaki di bahu tol.

Akhirnya ibu dan anak itu diantar oleh petugas kepolisian untuk sampai ke tujuan, yakni Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun X Radio Elshinta, Kamis (27/3/2025).

Melansir dari Kompas.com, ibu dan anak itu merupakan peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemda Serang, Banten.

Keduanya bertujuan untuk pulang ke kampung halaman ke kawasan Kertajati Majalengka.

Namun, karena tertidur, sang ibu dan anak pun melewatkan titik tujuan sehingga diturunkan di Tol Palikanci, tepatnya di bahu jalan tol Km 189 Palimanan arah Cirebon.

Baca juga: Jadwal 1 Syawal 1446 H versi Pemerintah, Muhammadiyah dan NU, Tanggal Lebaran Idul Fitri 2025

Beruntung, saat itu bertemu polisi yang bertugas sehingga keduanya langsung diantar ke tujuan.

“Izin melaporkan Kijang 03 Palikanci, membantu ibu bersama adik kecil ini menuju ke Jatiwangi, karena tadi diturunkan bus di tol Palikanci. Ini tadi minta di antar ke rumahnya daerah Jatiwangi,” kata petugas dalam video tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, petugas yang berada di dalam bus seharusnya menginformasikan kepada penumpang jika sudah mendekati destinasi.

“Tidur itu kan bagian dari kenyamanan. Harusnya petugas menginformasikan ke beberapa penumpang jika mendekati destinasi. Penumpang tidak bisa disalahkan karena bagaimana caranya penumpang tersebut harus dibanguni,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat dapat dikenakan pasal hukuman. Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol.

"Dalam Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 Tahun 2005 tentang Tol," kata Budiyanto.

Lebih rinci, pada Pasal 126 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang:

Baca juga: LISA MARIANA Buka-bukaan, Ungkap Satu per Satu Aib ke Publik , Terbaru soal Gugurkan Kandungan

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.

c. Menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak

d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

Kemudian pada PP No 15 Tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol. Maka dari itu, sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.

Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan Pasal 302 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pada kasus ini penumpang tidak akan kena hukuman kendati yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.

"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas. Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.

Tentu saja sopir sejatinya berlaku bijaksana. Tahu dnegan tugasnya untuk memberikabar para penumpang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved