Berita Viral
Hotman Paris Bongkar Kunci Polemik Ridwan Kamil-Lisa Mariana:Mau Sama Mau,Tes DNA Tak Terkait Pidana
Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada masalah terkait permintaan tes DNA oleh suami Atalia Praratya tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hotman Paris, seorang pengacara ternama, ikut memberikan komentarnya terkait polemik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Dalam tanggapannya, Hotman Paris menyampaikan perspektif hukum mengenai kemungkinan tes DNA yang ingin dilakukan oleh Ridwan Kamil.
Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada masalah terkait permintaan tes DNA oleh suami Atalia Praratya tersebut.
"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (7/4/2025).
"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.
Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.
"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."
"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.
Baca juga: CERITA Agung Surahman Dijemput Langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Pesawat RI-1 di Bengkulu
Baca juga: Geger Kerangka Korban Mutilasi di Pesisir Selatan Sumbar, Dihabisi dan Dicor Gara-gara Mau Utang
Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.
"Itu pun harus pintar bikin gugatan karena kalau putusan pengadilan hanya memerintahkan untuk melakukan tes DNA itu putusan perdata bisa tidak dilaksanakan," jelas Hotman.
"Jadi kalau mau di gugatan perdata si cewek itu memerintahkan untuk melakukan tes DNA dan sekaligus pengadilan memerintahkan untuk membayar denda misalnya 1 miliar apabila tidak dilaksanakan isi putusan," lanjutnya.
Dijelaskan Hotman, Lisa tidak bisa memaksakan Ridwan Kamil mengaku sebagai ayah biologis anaknya tanpa tes DNA.
Sehingga, pihak Lisa perlu mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah tes DNA kepada sang politisi.
"Jadi gugatan untuk meminta agar si cowok adalah bapak biologisnya itu nggak bisa karena belum ada tes DNA."
"Jadi satu-satunya adalah jenis gugatan kedua yaitu menggugat si cowok di pengadilan dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tes DNA."
Prajurit TNI di Jaksel Tewas di Lokasi Hiburan Malam: Ditusuk 13 Kali |
![]() |
---|
Sevi Ayu Driver Ojol Dihabisi Sadis, Dimasukkan Kardus, Polisi sebut Pelaku Sudah Teridentifikasi |
![]() |
---|
TERLALU CEMAS , Gelagat Istri Arya Daru Pangayunan bikin Curiga, Ada Komunikasi Apa dengan Korban |
![]() |
---|
8 Fakta Jasad Wanita Driver Ojol di Dalam Kardus di Gesik, Polisi Selidiki Temuan Cairan Putih |
![]() |
---|
Terungkap, Identitas Jasad Wanita dalam Kardus, Korban Bernama Sevi Ayu Claudia Seorang Driver Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.