Berita Viral

Hotman Paris Bongkar Kunci Polemik Ridwan Kamil-Lisa Mariana:Mau Sama Mau,Tes DNA Tak Terkait Pidana

Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada masalah terkait permintaan tes DNA oleh suami Atalia Praratya tersebut.

Tribunnews/kolase
LISA MARIANA- Lisa Mariana siap ungkap bukti baru usai Ridwan Kamil beri klarifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hotman Paris, seorang pengacara ternama, ikut memberikan komentarnya terkait polemik antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Dalam tanggapannya, Hotman Paris menyampaikan perspektif hukum mengenai kemungkinan tes DNA yang ingin dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, tidak ada masalah terkait permintaan tes DNA oleh suami Atalia Praratya tersebut.

"Secara pidana tidak bisa dilibatkan polisi untuk memaksa si cowok melakukan tes DNA karena hubungan mau sama mau," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (7/4/2025).

"Tidak ada aspek pidananya," imbuh Hotman.

Hotman lantas menyarankan Lisa Mariana untuk mengajukan gugatan agar Ridwan Kamil melalukan tes DNA.

"Jadi satu-satunya (cara) adalah kalau mau sama mau untuk melalukan tes DNA."

"Atau si cewek mengajukan gugatan ke pengadilan perdata memerintahkan si cowok untuk tes DNA," paparnya.

Baca juga: CERITA Agung Surahman Dijemput Langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Pesawat RI-1 di Bengkulu

Baca juga: Geger Kerangka Korban Mutilasi di Pesisir Selatan Sumbar, Dihabisi dan Dicor Gara-gara Mau Utang

Meski begitu, kata Hotman, bukan hal yang mudah untuk pengadilan mengabulkan gugatan dari Lisa.

"Itu pun harus pintar bikin gugatan karena kalau putusan pengadilan hanya memerintahkan untuk melakukan tes DNA itu putusan perdata bisa tidak dilaksanakan," jelas Hotman.

"Jadi kalau mau di gugatan perdata si cewek itu memerintahkan untuk melakukan tes DNA dan sekaligus pengadilan memerintahkan untuk membayar denda misalnya 1 miliar apabila tidak dilaksanakan isi putusan," lanjutnya.

Dijelaskan Hotman, Lisa tidak bisa memaksakan Ridwan Kamil mengaku sebagai ayah biologis anaknya tanpa tes DNA.

Sehingga, pihak Lisa perlu mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah tes DNA kepada sang politisi.

"Jadi gugatan untuk meminta agar si cowok adalah bapak biologisnya itu nggak bisa karena belum ada tes DNA."

"Jadi satu-satunya adalah jenis gugatan kedua yaitu menggugat si cowok di pengadilan dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tes DNA."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved