Pilkada Siak 2024
Cabut Gugatan Hasil Pilkada Siak di MK, Irving Kahar Ungkap Kejanggalan Tindakan Wakilnya
Irving Kahar Arifin menegaskan sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Bupati Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin menarik permohonan gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (9/4/2025).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025.
Nama Irving Kahar Arifin tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.
Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan sejumlah alasan yang cukup mencengangkan.
Irving Kahar Arifin menegaskan sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024.
Ia mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z -Syamsurizal, termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.
Tidak Pernah Mengajukan Gugatan
Irving Kahar Arifin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK.
Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Irving Kahar Arifin juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengajuan gugatan sepihak oleh wakilnya.
Irving Kahar Arifin mendasarkan tindakannya pada Peraturan MK yang sama, yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik kembali permohonannya sebelum putusan dibacakan oleh MK, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
Dengan adanya penarikan permohonan ini, besar kemungkinan proses sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan. Langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait dengan implikasi dari penarikan gugatan ini terhadap status hasil Pilkada Siak. Selain itu dan juga potensi konsekuensi bagi Sugianto atas tindakannya mengajukan gugatan secara sepihak.
(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)
Gugatan Pilkada Siak
Irving Kahar Arifin
Irving Kahar Arifin-Sugianto
PSU Pilkada Siak
Mahkamah Konsitusi
| Telusuri Lorong Pasar Senen Jakarta, Bupati Siak Terpilih Afni Z Belanja Atribut Jabatan Pakai Nawar |
|
|---|
| Afni Z - Syamsurizal Ingin Disumpah di Atas Tanah Kelahirannya |
|
|---|
| Persiapan Pelantikan Bupati Siak Afni, Sedang Proses Verifikasi di Kemendagri |
|
|---|
| DPRD Siak Umumkan Penetapan Bupati Terpilih, Harapkan Pelantikan Segera |
|
|---|
| Petahana Alfedri–Husni dan Sugianto Tidak Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati Siak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.