Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

DETIK-DETIK Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri, Tapi Digagalkan

Erituah Damanik mencoba bunuh diri di penjara. Namun usahanya digagalkan tahanan lain. Itu terungkap di sidang

Editor: Budi Rahmat
IST
COBA BUNUH DIRI -Hakim Erintuah Manik (kanan) memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri. 

Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat dalam upaya percobaan bunuh diri tersebut.

Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.

"Terus saya bilang, 'bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)' saya bilang, 'Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini', saya bilang, 'apapun yang terjadi'," kata Mangapul.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tentu saja apa yang terjadi pada kasus tersebut menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa setiap keputusan yang diambil harus diterima resiko dan konsekuensinya.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved