Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Perangai Oknum Mahasiswa Kedokteran, Intip Adegan Mahasiswi di Toilet, di Hapenya Sudah Banyak Video

Melihat ada lobang yang bisa dimanfaatkan, mahasiswa ini langsung ambil ponsel dan merekam adegan mahasiswi di toilet

Editor: Budi Rahmat
dok bombastis.com
MENGINTIP MAHASISWI - foto Ilustrasi mengintip. Seorang mahasiswa di Ambon intip mahasiswa beradegan di toilet 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada-ada saja perangai mahasiswa di salah satu kampus di Ambon ini . Manfaatkan lobang di toilet , ia mengintip aktifitas mahasiswi.

Tak hanya sekedar mengintip, ia ternyata juga sengaja merekam mahasiswi yang berada di toilet kampus. 

Saat handphone diperiksa, ternyata sudah banyak video mahasiswi yang berada di toilet dengan berbagai adegan.

Terang saja aksinya ini mendapat perhatian serius dan dianggap telah tak senonoh dan melanggar hukum.

Nah, bagaimana modus bejat sang mahasiswa terungkap ?

Ya, oknum mahasiswa di salah satu kampus di Ambon kepergok tengah merekam aktifitas mahasiswa di toilet.

Di dalam handphonenya ditemukan beberapa video mahasiswai tengah berada di dalam toilet kampus. Pelaku ternyata mahasiswa yang sama di kampus tersebut .

Aksi pelaku yang bernama Putra tersebut dketahui setelah salah stau korban yang curiga adanya aktifitas rekaman dari lobang ventilasi toilet .

pelaku sempat kabur sebelum diamanakn oleh mahasiswa lain . Dan mengejutkan , dalam handphone miliknya ditemukan beberapa video mahasiswi di dalam toilet.

Artinya ia sudah beberapakali merekam aktifitas mahasiswi di dalam toilet kampus

Ya, seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon tertangkap basah merekam aktivitas dalam toilet perempuan di Fakultas Kedokteran. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu terjadi sekitar pertengahan Maret 2025.

Bermula ketika seorang mahasiswi tengah berada dalam toilet dan secara tidak sengaja melihat ke arah langit-langit. 

Betapa terkejutnya ia mendapati seorang pria sedang merekam dengan handphonenya.

Modus pelaku terungkap, yakni dengan memanfaatkan lubang ventilasi bekas exhaust toilet yang belum tertutup. 

Pelaku diduga naik ke atas gedung melalui salah satu tangga yang tersedia.

Sadar menjadi korban perekaman ilegal, mahasiswi tersebut dengan sigap menghubungi teman-temannya. 

Tak lama kemudian, sejumlah mahasiswa datang dan berhasil mencegat pelaku di lokasi kejadian.

Saat diperiksa, ditemukan sejumlah video mencurigakan di dalam telepon genggam pelaku. 

“Ternyata ketika buka handphonenya ada beberapa video yang dia sudah pernah ambil. Diduga pelaku sudah melakukan kejahatannya lebih dari satu kali,” ujar salah seorang sumber.

Kemarahan teman-teman korban tak terhindarkan, dan pelaku sempat menerima pukulan sebelum akhirnya diamankan.

Identitas pelaku diketahui bernama Putra, mahasiswa angkatan 2021 di universitas yang sama. 

Pelaku diduga naik ke loteng gedung Fakultas Kedokteran dan memanfaatkan lubang bekas exhaust yang belum ditutup untuk merekam korban di dalam toilet menggunakan telepon genggamnya. 

“Ada tangga-tangga naik, dan itu belum ditutup bekas lubang exhaust yang belum ditutup dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban di dalam toilet,” jelas sumber tersebut.

Dekan Fakultas Kedokteran, Unpatti, Dr. dr. Bertha Jean Que, Sp.S., M.Kes saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Senat dan Komisi Etik.

Namun, dr. Bertha tak menjelaskan sanksi apa yang nantinya dijatuhkan kepada pelaku.

"Itu proses di senat dan komisi etik," jawabnya singkat, Jumat (11/4/2025).

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya mjental dibangun dengan selalu berfikir positif. 

Modus Pagar Diri

Kisah lainnya, modus seorang pria di Banyumas bisa berhubungan badan dengan gadis remaja berusia 14 tahun. Ia menakui keluarga korbvan dengan sosok genderuwo.

Entahb mengapa, ibu korban malah percaya saja termasuk harus dilakukan ritual pemagaran yang dilakukan oleh pelaku .

Dan tentu saja itu hanya modus saja. Sebab, pelaku yang mengajak korban ke dalam kamar malah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban pun hanya terdiam meski kemudian smepat ditanya oleh ibunya soal hasil dari ritual tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan mengatakan jika ia sebenarnya berhubungan badan dnegan pelaku di dalam kamar

Ya, itulah yang dilakukan seorang pria di Banyumas yang berinisial SAR (48). Ia ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan dengan modus memberi perlindungan dari gangguan setan, Selasa (1/4/2025). 

Pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Sementara korbannya adalah adalah SA (14) seorang gadis remaja warga Kecamatan Kemranjen.

Modusnya pelaku mengajak dan membujuk korban melindungi diri (istilahnya 'mageri') agar tidak diganggu oleh Genderuwo. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/3/2025).  

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban. 

Kronologi bermula saat SHR selaku orang tua korban pada Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban.

Orangtua korban awalnya tidak percaya kemudian minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran. 

Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada Sabtu (22/3/2025) orangtua menanyakan kepada korban tentang bagaimana pemagarannya.

Namun korban tidak mau menjawab.

Lalu pada Senin (31/3/2025) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh pelaku. 

"Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. 

Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved