Dinkes Kuansing Bakal Panggil Bidan yang Tertangkap Warga dalam Mobil Bergoyang dengan Pj Kades

Dugaan perselingkuhan ini terkuak setelah warga melakukan penggerebekan terhadap mobil bergoyang yang parkir di halaman masjid

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Dok. Warga.
Warga saat menggerebek mobil bergoyang yang ternyata Pak Kades dan Bu Bidan diduga mesum di halaman masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa (Kades) degan bidan desa di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar masih jadi perbincangan.

Dugaan perselingkuhan ini terkuak setelah warga melakukan penggerebekan terhadap mobil bergoyang yang parkir di halaman masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing.

Di dalam mobil tersebut ternyata ada Oknum Pj Kades Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik berinisal RU dan seorang bidan desa, HS (34)

Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi, Minggu (13/4/2025) menjelaskan bahwa ia telah mengetahui informasi perselingkuhan yang dilakukan oknum bidan desa berinisial HS tersebut.

HS digerebek warga saat berduaan dengan oknum Pj Kades Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik berinisal RU di mobil milik RU yang diparkir di halaman masjid usai umat muslim melaksanakan sholat Jumat.

"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," ujar Dr Trian, Minggu (13/4/2025).

Dr Trian pun mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut, ia akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan selanjutnya akan disampaikan ke Sekda Kuansing untuk memberikan sanski.

Menurut Dr Trian perilaku bidan desa HS tersebut tidak dapat ditolerir.

Baca juga: Video: Heboh Mobil Bergoyang di Depan Masjid Kuansing, Ternyata di Dalam Ada Pak Kades dan Bu Bidan

Baca juga: Lokasi Tambang Emas Ilegal di Cerenti Digerebek, Polres Kuansing Musnahkan 7 Alat PETI

Pasalnya, bidan desa itu telah berkeluarga dan masih memiliki suami.

"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Dr Trian.

Dr Trian mengatakan meski HS dan RU telah diberi sanksi adat berupa denda Rp 20 juta oleh pemangku adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkab Kuansing.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan telah mencopot jabatan RU dari Pj Kades Pebaun Hilir.

"Begitu dapat instruksi dari pak bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," ujarnya.

Menurut Erdiansyah, mobil RU sudah ada di halaman masjid sejak usai sholat jumat.

"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," ujar Erdiansyah.

Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpkaian lengkap.

Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.

RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung  warga.

"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.

Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.

Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.

"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Dia menyampaikan, RU merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Pj Kades Pebaun Hilir.

Adapun wanita yang bersamanya, SI, adalah bidan Desa Pebaun Hilir yang juga sebagai PNS.

"Anggota sudah melakukan pengecekan terkait kejadian ini dan meminta keterangan sejumlah pihak," kata Angga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/4/2025).

Angga menyampaikan, berdasarkan keterangan RU, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, ia pergi ke Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, untuk membeli dan memperbaiki alat tulis kantor (ATK) Desa Pebaun Hilir.

Pada pukul 16.00 WIB, RU berhenti di Masjid Jamik Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, untuk melaksanakan shalat Ashar.

"Sesampainya di masjid, RU sudah melihat mobil milik bidan SI parkir di halaman masjid," sebut Angga.

Setelah shalat, RU bertemu dengan SI dan mengajak untuk mengobrol di dalam mobil Honda Mobilio miliknya.

SI duduk di bangku depan sebelah kiri, sedangkan RU berbaring di bangku tengah.

Lebih kurang 10 menit di dalam mobil, datang sejumlah warga Desa Koto Gunung menanyakan identitas dan buku nikah.

"Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan surat nikah, sehingga dibawa ke kantor Desa Koto Gunung," kata Angga.

Masalah ini, kata Angga, diselesaikan secara kekeluargaan bersama perangkat desa.

RU dan SI akhirnya didenda secara adat. "

Hingga saat ini, pihak keluarga baik dari RU maupun SI, belum ada keinginan untuk melapor atau membuat pengaduan ke polisi. Keluarga kedua belah pihak menerima alasan dari RU dan SI," ucap Angga.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved