Pj Kades dan Bidan Desa di Kuansing yang Digerebek Mesum di Mobil Bergoyang Dikenakan Sanksi Adat

Setelah digerebek warga mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung. Dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
MOBIL BERGOYANG - Sebuah mobil yang terparkir di halaman Masjid di Kuansing tampak bergoyang mencurigakan, hingga akhirnya digerebek warga. 

Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpkaian lengkap.

Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.

RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung  warga.

"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.

Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.

Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.

"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved