Pj Kades dan Bidan Desa di Kuansing yang Digerebek Mesum di Mobil Bergoyang Dikenakan Sanksi Adat

Setelah digerebek warga mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung. Dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK
MOBIL BERGOYANG - Sebuah mobil yang terparkir di halaman Masjid di Kuansing tampak bergoyang mencurigakan, hingga akhirnya digerebek warga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, RU (45) dan seorang bidan desa, HS (34) yang digerebek warga diduga berbuat mesum Jumat (11/4/2025) dikenakan sanksi adat.

HS digerebek warga saat berduaan dengan oknum Pj Kades Pebaun Hilir, Kecamatan Kuantan Mudik berinisal RU di mobil milik RU yang diparkir di halaman masjid usai umat muslim melaksanakan sholat Jumat.

Setelah digerebek warga mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.

Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi, Minggu (13/4/2025) menjelaskan bahwa ia telah mengetahui informasi perselingkuhan yang dilakukan oknum bidan desa berinisial HS tersebut.

Menurut Dr Trian perilaku bidan desa HS tersebut tidak dapat ditolerir.

Pasalnya, bidan desa itu telah berkeluarga dan masih memiliki suami.

"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Dr Trian.

Dr Trian mengatakan meski HS dan RU telah diberi sanksi adat berupa denda Rp 20 juta oleh pemangku adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkab Kuansing.

Baca juga: Video: Nasib Oknum Polisi Cabul yang Raba-raba Istri Orang di Cisauk, Kini Diperiksa Propam

Baca juga: Dinkes Kuansing Bakal Panggil Bidan yang Tertangkap Warga dalam Mobil Bergoyang dengan Pj Kades

Baca juga: Video: Heboh Mobil Bergoyang di Depan Masjid Kuansing, Ternyata di Dalam Ada Pak Kades dan Bu Bidan

"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," ujar Dr Trian, Minggu (13/4/2025).

Dr Trian pun mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut, ia akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan selanjutnya akan disampaikan ke Sekda Kuansing untuk memberikan sanski.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan telah mencopot jabatan RU dari Pj Kades Pebaun Hilir.

"Begitu dapat instruksi dari pak bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," ujarnya.

Warga saat menggerebek mobil bergoyang yang ternyata Pak Kades dan Bu Bidan diduga mesum di halaman masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (11/4/2025).
Warga saat menggerebek mobil bergoyang yang ternyata Pak Kades dan Bu Bidan diduga mesum di halaman masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (11/4/2025). (Dok. Warga.)

Menurut Erdiansyah, mobil RU sudah ada di halaman masjid sejak usai sholat jumat.

"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," ujar Erdiansyah.

Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpkaian lengkap.

Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.

RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung  warga.

"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.

Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.

Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.

"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved