Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Pekanbaru Digerebek Lagi Berhubungan Sesama Jenis, Dijebak Komunitas LGBT Lalu Diperas

Saat berada di dalam kamar dan dalam kondisi tidak berpakaian, tiba-tiba sekitar 11 orang masuk dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
pexels/tribunpekanbaru
LGBT di Pekanbaru Jadi Geng Pemeras 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial JF (29), warga Jalan Suka Karya Pekanbaru jadi korban pemerasan dengan pelaku komunitas Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Korban dalam hal ini dijebak untuk mau berhubungan dengan salah satu dari kelompok LGBT pemeras tersebut.

Korban awalnya berkenalan dengan seseorang berinisial RF melalui aplikasi kencan.

Setelah saling berkomunikasi, RF mengajak JF untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama di rumahnya yang  di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tanpa menyadari jebakan yang menantinya, JF pun mendatangi rumah tersebut.

Saat berada di dalam kamar dan dalam kondisi tidak berpakaian, tiba-tiba sekitar 11 orang masuk dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

Para pelaku mengklaim bahwa aksi tersebut adalah bentuk penegakan sanksi adat karena berbuat asusila.

“Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke warga dan pihak kepolisian jika tidak memberikan uang sebesar Rp10 juta,” ujar Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, Senin (14/04/2025).

Baca juga: Modus Pemerasan Komunitas LGBT di Pekanbaru, Gerebek Korban Pasangan Sesama Jenis Minta Rp 10 Juta

Baca juga: Pria di Bogor Gerebek Istri Selingkuh, Lagi Asyik Kelonan dengan Lelaki Lain, Pelaku Manjat Plafon

Tak hanya diancam, korban juga sempat mengalami kekerasan fisik. Salah satu pelaku memukulnya hingga bibirnya berdarah.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya sebagai bentuk penebusan. 

Ponsel tersebut kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp4 juta, dan hasilnya dibagi di antara mereka. 

Setelah itu, korban baru diperbolehkan pulang.

Merasa dirugikan dan diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan salah satu pelaku berinisial ES (38), sementara 11 orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menetapkan satu tersangka dan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya,” tambah Syafnil.

Tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang asing melalui media sosial dan aplikasi pertemanan, guna menghindari tindak kriminal serupa.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved