Berita Artis Terkini

FAKTA FAKTA Putusan Baim Wong Resmi Bercerai: Paula Terbukti Selingkuh, Hak Anak untuk Siapa?

Permohonan talak yang diajukan Baim Wong sejak 8 Oktober 2024 dikabulkan hakim setelah berbagai fakta terungkap di persidangan.

Youtube Intens Investigasi/ig/paula_verhoeven
(kiri) Paula Verhoeven dan (kiri) Baim Wong. Satria Mulia mengaku ada orang terdekat Baim Wong yang memberitahukannya soal bukti dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven. merasa iba dengan Paula 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan putusan terkait rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Humas pengadilan, Suryana, mengumumkan pada Rabu (16/4/2025) bahwa pasangan selebritas ini telah resmi bercerai.

Permohonan talak yang diajukan Baim Wong sejak 8 Oktober 2024 dikabulkan hakim setelah berbagai fakta terungkap di persidangan.

Termasuk perselisihan rumah tangga dan isu kehadiran pihak ketiga.

"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."

"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.

Baca juga: Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne: Sidang Digelar 30 April

Baca juga: 10 Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Bolango Gorontalo, 3 di Antaranya Meninggal Dunia

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti."

"Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."

"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti," terangnya.

Terbuktinya Paula Verhoeven menjalin hubungan dengan pria lain saat masih menjadi istri Baim Wong, membuat Paula disebut sebagai istri nusyuz.

Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri durhaka, istri yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

Sebagai istri nusyuz, maka Paula Verhoeven tidak akan mendapatkan nafkah masa iDdah dan nafkah madiah.

Sebelum keputusan, Paula menuntut nafkah madiah setiap bulan Rp100 juta. Karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved