Tahanan Dugem di Rutan

Napi dan Tahanan Dugem Dalam Sel di Rutan Pekanbaru Masih Diperiksa, Dikawal Tim Kementerian Imipas

14 orang narapidana dan tahanan yang viral karena dugem dalam sel di Rutan Kelas I Pekanbaru, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Ist
DUGEM DI RUTAN - Ini kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025) terkait 14 orang Napi yang terlibat dugem dan diduga pesta Miras dan Narkoba dalam sel tahanan di Rutan Pekanbaru, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 14 orang narapidana dan tahanan yang viral karena dugem dalam sel di Rutan Kelas I Pekanbaru, hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

Bahkan, proses pemeriksaannya turut dikawal tim dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


“Ya (tim Kementerian Imipas datang ke Pekanbaru), sedang melakukan pemeriksaan yang sama atau berkolaborasi dengan kami,” kata  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Riau, Maizar, dikonfirmasi Kamis (17/4/2025).


Disinggung soal apa sanksi bagi para napi dan tahanan tersebut, dan potensi bisa jadi dikirim ke Nusa Kambangan untuk menjalani isolasi seperti yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu, Maizar belum bisa memastikan.


“Belum tahu (sanksinya apa) karena masih dalam pemeriksaan,” ungkap Maizar.


Belasan napi dan tahanan tersebut, telah dipindahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Hal ini untuk memudahkan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.


Diketahui, video para narapidana dan tahanan itu viral di media sosial (medsos).


Diduga mereka juga pesta miras dan narkoba.


Dugaan ini mencuat saat melihat beberapa benda yang ada dalam video itu.


Mulai berbagai jenis minuman, sampai ada botol bekas yang terpasang sedotan warna putih mirip bong atau alat hisap sabu.


"Masih dilakukan penyelidikan dari mana barang-barang tersebut, apa dari kunjungan (besuk) atau ada keterlibatan oknum pegawai," ungkap Maizar dalam wawancara sebelumnya.


Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, maka para narapidana itu akan mendapatkan sejumlah konsekuensi sanksi atau hukuman.


"Kalau terbukti bersalah, akan kami isolasi, dan yang bersangkutan tak bisa dapat remisi," jelas Maizar.


Terkait kejadian ini, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Pekanbaru, Bastian Manalu dan Kepala Pengamanannya, Arie Jelfri, sudah dicopot dari jabatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved