Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Pelecehan Rekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter PPDS UI ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual.

Editor: Ariestia
Foto/Net
PELECEHAN - Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria berinisial MAES, yang merupakan Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual.

MAES telah merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan MAES saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Firdaus mengungkapkan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta.

Kronologi

Dia mengungkapkan peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya.

Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar yang ditempati tersangka.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Korban Trauma

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved