Berita PPDS

Mahasiswi Ini Berteriak, Ada yang Rekam Saat Mandi di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Dokter PPDS UI

korban yang merupakan seorang mahasiswi ini sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.  

Editor: Muhammad Ridho
Freepik
Peristiwa perekaman mahasiswi mandi terjadi pada Selasa (15/4/2025).  

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah dokter di Bandung, Garut dan Malang, ternyata kini terjadi lagi di Jakarta.

Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia (UI) atas nama MAES atau Azwindar Eka Satria diketahui merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi di salah satu kosan di kawasan di Gang Pancing, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan laporan korban, polisi dengan cepat membekuk Azwindar atau MAES.  

Azwindar Eka Satria yang diketahui sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia, dibenarkan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
 
"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus, Jumat (18/4). 
 
Peristiwa perekaman mahasiswa mandi itu, katanya terjadi pada Selasa (15/4/2025). 

Saat itu korban tengah mandi seperti biasa.

Korban kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku. 
 
"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal. Lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor, tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya. 
 
Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
 
"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma, selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku. 

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP.

Pelaku kini telah ditangkap. 

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).  

Korban Berteriak

Awalnya kata Firdaus, korban sedang mandi di kamar indekosnya.

Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.  

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.

Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.  

MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.

Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

( Tribunpekanbaru.com / wartakota )

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved