Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gawat, Ada Produk Makanan Olahan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, BPJPH Siap Beri Sanksi

Terungkap, sejumlah produk yang sudah bersertifikat halal ternyata terbukti mengandung babi.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
PRODUK HALAL - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap, sejumlah produk yang sudah bersertifikat halal ternyata terbukti mengandung babi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuantersebut.

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan terdapat sembilan produk makanan olahan yang mengandung babi yang beredar di pasar.

Temuan ini, kata Haikal, berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH," kata Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ada sembilan produk yang ternyata mengandung bahan unsur babi.

Bahkan tujuh di antaranya berlabel halal. 

Haikal mengatakan sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi tersebut.

Sanksi Bersertifikat Halal Padahal Bahan Produknya Tidak

BPJPH, kata Haikal, akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.

BPOM juga akan memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.

Selain itu, Haikal juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.

Berikut produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine):

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. Chomp Chomp Car Mallow 
4. Chomp Chomp Flower Mallow 
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
6. Hakiki Gelatin 
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila 
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved