Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 7 Produk Makanan Mengandung Babi Tapi Bersertifikat Halal, 2 Lainnya Tanpa Sertifikat

Sebanyak sembilan batch produk tersebut yang diketahui mengandung unsur babi tanpa mencantumkan informasi tersebut di label kemasan. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Guruh
UJI MAKANAN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan. Sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Foto ilustrasi: Petugas BBPOM Pekanbaru memeriksa sampel makanan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan.

Sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya bahkan berlabel halal.

Baca juga: Gawat, Ada Produk Makanan Olahan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, BPJPH Siap Beri Sanksi

Sebagian besar produk mengandung babi tersebut berupa permen kenyal seperti marshmallow.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari sembilan batch produk tersebut, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal, sementara dua sisanya belum bersertifikat.

Ia mengatakan sebanyak sembilan batch produk tersebut yang diketahui mengandung unsur babi tanpa mencantumkan informasi tersebut di label kemasan. 

Daftar Produk Bersertifikat Halal tapi Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) - Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina; diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Produsen dan importir sama dengan produk pertama.
  3. ChompChomp Car Mallow - Marshmallow bentuk mobil, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow - Marshmallow bentuk bunga, produsen dan importir sama.
  5. ChompChomp Mini Marshmallow - Marshmallow bentuk tabung, produsen dan importir sama.
  6. Hakiki Gelatin - Produk bahan tambahan pangan, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua Produk Tanpa Sertifikat Halal yang Juga Mengandung Unsur Babi:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk - Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China; diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China; diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal menegaskan bahwa ketujuh produk bersertifikat halal telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan BPJPH terus memantau implementasinya di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, dua produk non-sertifikasi dikenai sanksi oleh BPOM karena tidak memberikan data akurat dalam proses pendaftaran.

BPOM memberikan peringatan keras dan memerintahkan agar kedua produk tersebut segera ditarik.

Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Imbauan bagi Konsumen dan Produsen

Temuan ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan sertifikasi halal di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved