Penganiayaan di Depan Polsek Bukit Raya

7 Fakta Debt Collector Aniaya Wanita Depan Polsek, Duduk Perkara Hingga Kapolsek Bukit Raya Dicopot

Sejumlah oknum debt collector leluasa bertindak anarkis, ironisnya aksi itu dilakukan di halaman Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru

Editor: Theo Rizky
Dok Tribun Pekanbaru/Dok Polsek Bukit Raya/Media Sosial
PENGANIAYAAN DEPAN MAPOLSEK - Peristiwa penganiayaan menghebohkan warga Pekanbaru, pasalnya kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) dini hari. Empat terduga pelaku ditangkap Polsi. Korban dan pelaku sama-sama debt collector namun dari kubi yang berbeda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa penganiayaan menghebohkan warga Pekanbaru, pasalnya kejadian tersebut terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) dini hari

Akibat pengeroyokan itu, seorang wanita mengalami luka-luka.

Korban yang bernama Ramadhani Putri (31) menyesalkan sikap anggota polisi  yang tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya dikeroyok sejumlah debt collector.

Video kejadian tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria leluasa memukul satu unit mobil, ironisnya aksi itu dilakukan di halaman Mapolsek yang seharusnya menjadi tempat yang aman dari tindak kejahatan.

Baca juga: Video: 4 Orang Ditahan, Polisi Buru 7 Debt Collector Pelaku Penganiayaan di Depan Polsek Bukit Raya

Tribunpekanbaru.com merangkum fakta-fakta kejadian tersebut

1. Duduk Perkara

Disampaikan Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, korban dan pelaku sama-sama debt collector dari kelompok yang berbeda.

Sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil.

Mereka sama-sama hendak menarik satu unit mobil di hotel tersebut.

Saat itu, terjadi keributan di antara mereka terkait siapa yang berhak menarik mobil.

Keributan bisa diredakan karena dibantu petugas kepolisian yang ada di sekitar hotel.

Namun upaya damai yang dimediasi oleh anggota polisi tak membuahkan hasil. 

Usai dari hotel, para pelaku membuat janji ketemu dengan korban untuk menyelesaikan masalah ini pada Sabtu dini hari.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu di kawasan Jalan Parit Indah.

Namun di lokasi tersebut, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang emosi dan melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Karena ketakutan, korban melarikan diri ke Polsek Bukit Raya.

Baca juga: Video: Wanita Dikeroyok Debt Collector Depan Polsek di Pekanbaru, Polisi Tak Sanggup Menolong

2. Dikeroyok di Depan Mapolsek Bukit Raya

Pengeroyokan terhadap Ramadhani Putri terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di depan Mapolsek Bukit Raya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau

Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter, yang disebut berselisih dengan korban karena memperebutkan target penarikan mobil yang sama.

"Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda," ujar Syafnil kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/4/2025) malam.

"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek," kata Syafnil.

Para pelaku disebut memukul korban dan mobilnya menggunakan batu dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah serta kaki sebelah kiri mengalami rasa sakit.

Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.

Baca juga: Kronologi Wanita Dipukuli Debt Collector Depan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, 4 Polisi Hanya Menonton

3. Sesama Debt Collector

Para pelaku dari kelompok debt collector yang diberi nama Fighter.

Mereka ini bukan sebuah pihak ketiga yang di bawah naungan sebuah perusahaan (PT).

Sedangkan korban dari debt colector Barcode.

Dalam penganiayaan ini, istri seorang debt collector bernama Ramadhan Putri (31) yang mengalami luka serius.

Dia jugalah yang melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bukit Raya.

Dalam keterangannya, baik pelaku dan korban ternyata sesama debt collector.

4. Polisi Sudah Melakukan Pencegahan

Sejumlah masyarakat memang mempertanyakan mengapa penganiayaan bisa terjadi di Mapolsek Bukit Raya.

Sebab, dalam video rekaman penganiayaan beredar di berbagai media sosial, tidak terdengar adanya tembakan atau usaha untuk melerai.

Namun Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa anggota Polisi sudah mencegah terjadinya penganiayaan.

Saat konferensi pers yang digelar Polda Riau di Mapolda, Senin sore (21/4/2024), Jeki menjelaskan untuk piket malam itu ada 10 orang.

Empat pakai seragam, ada enam non seragam dari Reskrim, Intel.

"Kalau kita lihat CCTV kita, ada empat anggota kita yang Polsek yang turut membantu dan mencegah dan mengimbau agar mereka tidak melakukan tindakan anarkis," tambahnya.

Di dalam CCTV tersebut, katanya, ada anggota Polsek yang anggota Intel dan Reskrim yang membantu mencegah sehingga penganiayaan berlangsung tidak lama.

"Kalau tidak ada anggota Polri, bisa lama. Kejadiannya bisa kita lakukan pencegahan," katanya.

Untuk anggota polisi yang menggunakan seragam, katanya, sudah melakukan pencegahan.

"Mungkin itu tidak tidak masuk dalam video viral itu. Tapi dalam CCTV kita, ada itu, ada anggota kita datang ke depan melakukan pencegahan. Mereka sudah minta segera keluar dari Polsek," katanya.

Ia pun mengomentari soal anggotanya yang tidak melakukan penembakan peringatan ke udara.

"Untuk anggota kita melakukan tindakan penembakan, ada SOP-nya. Mengingat malam, agar tidak ada korban jiwa dari masyarakat, kami, menurut diskresi dari anggota kita, cukup melakukan imbauan saja," katanya.

"Tapi ini bisa menjadi masukan kita. Kita akan evaluasi. Tentunya diskresi itu akan kita lakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Kalau kita melakukan peringatan ke atas, pasti akan kita lakukan tembakan ke atas," katanya

5. Pelaku Langsung Diburu

Disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, setelah kejadian, Polsek Bukit Raya langsung menghubungi piket Polresta dan Polda.

Sehingga dalam waktu tidak sampai 12 jam, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 4 terduga pelaku di 2 lokasi berbeda

Tim bergerak menangkap para terduga pelaku pada subuh hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua terduga pelaku ditangkap di Jalan Kubang Raya, Alfitri alias Kevin, 46 tahun serta HAD 18 tahun ditangkap Jalan Kubang Raya.

Berselang 5 jam, tim kembali menangkap 2 pelaku lainnya di Rumbai, yakni R alias Rio, 46 tahun dan RS alias Randi alias Garong, 33 tahun.

Sementara tujuh terduga pelaku masih diburu Polisi.

6. Barang Bukti yang Disita

Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Di antaranya satu unit mobil milik korban, satu unit sepeda motor pelaku dan 3 handphone.

Direkrtur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH, SIK mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan para terduga pelaku yang kejar lebih dari tujuh tersebut.

Sebab pengembangan akan terus dilakukan.

"Saat ini masih kita identifikasi ke yang lain apabila ada. Tim sedang bekerja agar kita lakukan penegakan hukum. Kemana pun akan kami kejar," katanya.

Para paku terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka dikenai pasal 170 KUHP.

7. Kapolsek Bukit Raya Dicopot

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil.

Pencopotan ini buntut penganiayaan sesama debt collector yang terjadi di halaman Polsek Bukti Raya pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.

Dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kapolda mengatakan mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. 

Pencopotan ini, katanya, juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.

"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," kata Kapolda Herry Heryawan.

Dijelaskannya, Polda Riau memberi atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut.

Pengeroyokan itu telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.

"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," katanya.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved