5 Orang Dilaporkan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ini Daftar Inisialnya, Ada 2 RS

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan 5 orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu.

|
Editor: Ariestia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan 5 orang. 

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menyebut bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah.

Berikut adalah empat sosok yang dilaporkan tersebut. Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan Dokter Tifauzia Tyassuma

Setelah laporan ini, Relawan Jokowi atas nama pelapor Kapriyani melaporkan lagi ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2025, yang teregister dengan nomor: LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. 
Kemudian, pada 26 April, Peradi Bersatu kembali memperkarakan kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 

Dua hari berselang, giliran Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, melaporkan beberapa tokoh, termasuk di dalamnya adalah Roy Suryo.

Laporan mereka diterima dengan nomor: LP/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Laporan terbaru cukup berbeda dengan yang lainnya, di mana Komite Rakyat Nasional (Kornas) melaporkan sosok baru.

Seperti Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Sugi Nur Raharja (Gusnur), dan Umar Khalid Harahap.

Untuk laporan ini, total ada delapan orang yang dilaporkan, mereka diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Alasan Jokowi Baru Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Baru hari ini, Rabu (30/4/2025), Jokowi mengambil langkah tegas dengan memproses hukum tudingan ijazah palsu setelah bergulir sejak 2019. 

Jokowi mengungkapkan alasannya mengapa baru melaporkan masalah itu saat ini.

"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujar Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved