Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terbongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Oknum Honorer Disdukcapil Bengkalis Terlibat

Seorang pegawai honorer di Disdukcapil Bengkalis, Riau, menjadi bagian dari sindikat pemalsuan dokumen kependudukan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PEMALSUAN DOKUMEN - Ekspos kasus sindikat pemalsuan dokumen yang ikut menyeret seorang honorer di Disdukcapil Bengkalis, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi bagian dari sindikat pemalsuan dokumen kependudukan.

Hal ini berhasil dibongkar oleh tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau

Keterlibatan oknum ini, sekaligus mengindikasikan adanya celah akses ke sistem yang seharusnya dijaga ketat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebut, kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya.

Tim menemukan sebuah akun media sosial yang secara terang-terangan menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga buku nikah.

Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan terpisah.

Mereka adalah RWY, FHS, RWT, dan SHP (honorer Disdukcapil).

Tersangka RWY, bertindak sebagai penerima orderan dari masyarakat.

Ia memasang tarif bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dokumen yang dipesan.

Penangkapan RWY, dilakukan 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing.

Di sini terungkap ada kepemilikan dua KTP berbeda dan praktik penerbitan dokumen negara tanpa izin.

“Tentunya data dan dokumen kependudukan palsu ini berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana,” jelas Kombes Ade, saat ekspos kasus, Rabu (30/4/2025).

Disebutkan Ade, dari pendalaman lebih lanjut, pihaknya berhasil mengungkap kerjasama RWY dengan tiga tersangka lainnya.

Di mana tersangka FHS berperan mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP, sang honorer Disdukcapil. 

SHP menerima imbalan Rp400 ribu untuk setiap penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan surat keterangan pindah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved